Kutipan Berita
  • NEWS
  • FOTO
  • AUTOMOTIVE
  • FOOD & TRAVEL
  • ADVERTORIAL
  • EPAPER
Reading: Ini Lho Fungsi Trotoar dan Penempatannya
Aa
Aa
Kutipan Berita
  • NEWS
  • FOTO
  • AUTOMOTIVE
  • FOOD & TRAVEL
  • ADVERTORIAL
  • EPAPER
  • NEWS
  • FOTO
  • AUTOMOTIVE
  • FOOD & TRAVEL
  • ADVERTORIAL
  • EPAPER
Have an existing account? Sign In
Follow US
LifestyleRUANG KUTIPAN

Ini Lho Fungsi Trotoar dan Penempatannya

Redaksi Kutipan Sabtu, 24 Desember 2022
Share
5 Min Read
064347700 1589279612 20200512 Phk 8
Pegawai pulang kerja berjalan di trotoar Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Pemerintah memberi kelonggaran bergerak bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk mengurangi angka pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi virus corona COVID-19 | Foto : Liputan6.com/Johan Tallo
SHARE
Ad image

Trotoar adalah jalur pejalan kaki yang umumnya sejajar dengan jalan dan lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan untuk menjamin keamanan pejalan kaki yang bersangkutan. Kata trotoar berasal dari Belanda yaitu trottoir yang memiliki arti jalur pejalan kaki.

Menurut keputusan Direktur Jenderal Bina Marga No.76/KPTS/Db/1999 tanggal 20 Desember 1999 yang dimaksud dengan trotoar adalah bagian dari jalan raya yang khusus disediakan untuk pejalan kaki yang terletak didaerah manfaat jalan, yang diberi lapisan permukaan dengan elevasi yang lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan, dan pada umumnya sejajar dengan jalur lalu.

Trotoar digunakan bagi pejalan kaki untuk memudahkan ketika sedang berjalan kaki, hal ini supaya pejalan kaki tidak bercampur dengan kendaraan yang mengakibatkan memperlambat arus lalu lintas.

Berikut ini penjelasan mengenai pengertian trotoar beserta fungsi dan penemapatannya yang telah dirangkum dari berbagai sumber.

Secara umum, trotoar adalah jalur pejalan kaki yang terletak di daerah manfaat jalan, diberi lapis permukaan, diberi elevasi lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan, dan pada umumnya sejajar dengan jalur lalu lintas kendaraan.

Bengkel Mobil Lingga

Ada berbagai definisi trotoar menurut regulasi resmi pemerintah. Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, trotoar adalah salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas. Sedangkan secara khusus, trotoar adalah hak pejalan kaki, sama seperti tempat penyebrangan.

Baca Juga : Dua Sanksi Gunakan Trotoar Ganggu Pejalan Kaki

Sementara itu, pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 Pasal 114 menyebutkan trotoar adalah jalur pejalan kaki yang bisa digunakan untuk pesepeda bila tidak tersedia jalur sepeda. Namun, pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 Tahun 2014 dikatakan definisi trotoar adalah jalur pejalan kaki yang umumnya sejajar dengan sumbu jalan dan lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan untuk menjamin keselamatan pejalan kaki yang bersangkutan.

Fungsi utama trotoar adalah untuk memberikan pelayanan kepada pejalan kaki sehingga dapat meningkatkan kelancaran, keamanan, dan kenyamanan pejalan kaki tersebut.

Trotoar juga berfungsi memperlancar lalu lintas jalan raya karena tidak terganggu atau terpengaruh oleh lalu lintas pejalan kaki. Para pejalan kaki berada pada posisi yang lemah jika mereka bercampur dengan kendaraan, maka mereka akan memperlambat arus lalu lintas. Oleh karena itu, salah satu fungsi utama dari dibuatnya trotoar adalah berusaha untuk memisahkan pejalan kaki dari arus kendaraan bermotor, tanpa menimbulkan gangguan-gangguan yang besar terhadap aksesibilitas dengan pembangunan trotoar.

Suatu ruas jalan dianggap perlu dilengkapi dengan trotoar apabila di sepanjang jalan tersebut terdapat penggunaan lahan yang mempunyai potensi menimbulkan pejalan kaki. Penggunaan lahan tersebut antara lain:

Baca Juga : Dishub Lingga Berencana Buat Area Parkir

1. Daerah perkotaan secara umum yang tingkat kepadatan penduduknya tinggi.

2. Jalan yang memiliki rute angkutan umum yang tetap.

3. Daerah yang memiliki aktivitas kontinyu yang tinggi, seperti misalnya jalan-jalan dipasar, pusat perbelanjaan, daerah indstri dan pusat perkotaaan.

4. Lokasi yang memiliki kebutuhan/permintaan yang tinggi dengan periode yang pendek, seperti misalnya stasiun-stasiun bis dan kereta api, sekolah, rumah sakit, lapangan olah raga.

Secara umum, trotoar dapat direncanakan pada ruas jalan yang terdapat volume pejalan kaki lebih besar dari 300 orang per 12 jam (6:00 – 18:00) dan volume lalu lintas lebih besar dari 1000 kendaraan per 12 jam (6:00 – 18:00).

Pembuatan trotoar hendaknya ditempatkan pada sisi luar bahu jalan atau sisi luar jalur lalu lintas ( bila telah tersedia jalur parkir ). Pembuatan trotoar hendaknya dibuat sejajar dengan jalan, akan tetapi trotoar dapat tidak sejajar dengan jalan bila keadaan topografi atau keadaan setempat yang tidak memungkinkan.

Penempatan trotoar sedapat mungkin ditempatkan pada sisi dalam saluran drainase terbuka atau diatas saluran drainase yang telah ditutup dengan plat beton yang memenuhi syarat. Sedangkan, Penempatan trotoar pada pemberhentian bus harus ditempatkan berdampingan atau sejajar dengan jalur bus. Dapat juga penempatan trotoar dapat ditempatkan di depan atau di belakang halte.


Report : Fikri | Source : Liputan6

Baca Juga : Penataan Trotoar Dabosingkep Rencananya Dilaksanakan Tahun Ini

Kutipan Berita Terbaru:

Img 20231204 Wa0076
Peduli Lingkungan, Harris Resort Waterfront CSR Bersih-bersih Lingkungan dan Tanam Pohon Mangrove
Img 20231202 Wa0060
Turnamen Futsal Piala Kepala BP Batam III Segera Dimulai
Created By Dji Camera
HARRIS Resort Barelang Batam Menggelar Makan Malam Natal “Art of Souls”

JADI 1DPRD Kota Batam

TAGGED: fungsi trotoar, hukum trotoar, trotoar
Redaksi Kutipan Sabtu, 24 Desember 2022
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
Previous Article Whatsapp Image 2020 12 15 At 11 01 33 Dua Sanksi Gunakan Trotoar Ganggu Pejalan Kaki
Next Article Kapolri Ke Kepri Kapolri ke Kepri Resmikan Gedung Perumahan Graha Bhayangkara
Sertifikat Dewan Pers
Whatsapp Image 2023 03 03 At 14.00.40
Whatsapp Image 2023 11 02 At 13.30.19 (1)
Whatsapp Image 2023 11 02 At 13.30.19
Whatsapp Image 2023 10 19 At 09.37.22 (1)
Whatsapp Image 2023 09 27 At 11.29.02
Popular News
Whatsapp Image 2023 11 22 At 16.22.13
Besok Sejumlah Saksi Akan Dihadirkan di Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Belanja BBM Fiktif di Lingga
Rabu, 22 November 2023
Kejaksaan Negeri Lingga 2023
Hampir Sebulan Kejari Lingga Usut Dana Bansos, Sejumlah Kepala OPD Diperiksa
Kamis, 23 November 2023
Whatsapp Image 2023 11 24 At 13.36.42 (1)
Pelaku Pencurian Motor di Singkep Dibekuk Polisi
Jumat, 24 November 2023
Img 20231109 094203
Oknum Pembina Pramuka di Batam Cabuli Siswi SMP
Kamis, 9 November 2023

You Might Also Like

Mengenal Macam Macam Pneumonia
Penyebab dan Gejala Pneumonia Penyakit Paru-paru Yang Perlu Dicegah Dengan Segera
Semifinal Piala Dunia U 17 2023
Jadwal Lengkap Babak Semifinal Piala Dunia U-17 2023: Argentina vs Jerman dan Prancis vs Mali
Kepurun Khas Lingga Foto Fikri
Kepurun Kuliner Khas Lingga Enak Disantap Siang Hari Tua Muda Jadi Satu
Ch Auto Garage
Tips Sederhana Merawat Mobil Bermesin Diesel Agar Awet
Film 172 Days
Kisah Haru di Film “172 Days” yang Sedang Tayang di Bioskop
Hasil Kualifikasi Motogp
Hasil Kualifikasi MotoGP Valencia 2023
Kutipan Berita
Partners
Follow US

© 2019 - PT. Tri Global Kutipan - Improve Alexa Rank

  • Kode Etik Internal
  • Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Visi dan Misi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?