Kutipan Berita
  • NEWS
  • FOTO
  • AUTOMOTIVE
  • FOOD & TRAVEL
  • ADVERTORIAL
  • EPAPER
Reading: Dua Sanksi Gunakan Trotoar Ganggu Pejalan Kaki
Aa
Aa
Kutipan Berita
  • NEWS
  • FOTO
  • AUTOMOTIVE
  • FOOD & TRAVEL
  • ADVERTORIAL
  • EPAPER
Search
  • NEWS
  • FOTO
  • AUTOMOTIVE
  • FOOD & TRAVEL
  • ADVERTORIAL
  • EPAPER
Have an existing account? Sign In
Info PublikRUANG KUTIPAN

Dua Sanksi Gunakan Trotoar Ganggu Pejalan Kaki

Redaksi Kutipan Sabtu, 24 Desember 2022
Share
4 Min Read
WhatsApp_Image_2020-12-15_at_11_01_33
Ada sanksi hukum bagi pelanggar trotoar | Foto : Info Publik
SHARE
Ad image

Trotoar merupakan salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di antara fasilitas-fasilitas lainnya seperti: lajur sepeda, tempat penyeberangan pejalan kaki, halte, dan/atau fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut sebagaimana yang dikatakan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”).

Penyediaan fasilitas-fasilitas pendukung (termasuk trotoar) di atas diselenggarakan oleh pihak pemerintah bergantung pada jenis jalan tempat trotoar itu dibangun [Pasal 45 ayat (2) UU LLAJ]:

a. Untuk jalan nasional, diselenggarakan oleh pemerintah pusat;

b. Untuk jalan provinsi, diselenggarakan oleh pemerintah provinsi;

c. Untuk jalan kabupaten dan jalan desa, diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten;

Bengkel Mobil Lingga

d. Untuk jalan kota, diselenggarakan oleh pemerintah kota;

e. Untuk jalan tol, diselenggarakan oleh badan usaha jalan tol.

Penting diketahui, ketersediaan fasilitas trotoar merupakan hak pejalan kaki yang telah disebut dalam Pasal 131 ayat (1) UU LLAJ. Ini artinya, trotoar diperuntukkan untuk pejalan kaki, bukan untuk orang pribadi.

Lebih lanjut dikatakan dalam Pasal 25 ayat (1) huruf h UU LLAJ bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan, yang salah satunya berupa fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan. Ini artinya, sebagai salah satu fasilitas pendukung jalan, trotoar juga merupakan perlengkapan jalan.

Baca Juga : Dishub Lingga Berencana Buat Area Parkir

Masih berkaitan dengan trotoar sebagai perlengkapan jalan, berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU LLAJ, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.

Ada 2 (dua) macam sanksi yang dapat dikenakan pada orang yang menggunakan trotoar sebagai milik pribadi dan mengganggu pejalan kaki:

1. Ancaman pidana bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) (Pasal 274 ayat (2) UU LLAJ); atau

2. Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) (Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (“PP Jalan”). PP Jalan ini salah satunya mengatur tentang bagian-bagian jalan yang meliputi ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan (Pasal 33 PP Jalan).

Berdasarkan Pasal 34 ayat (1) PP Jalan, ruang manfaat jalan meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya. Lebih lanjut, ruang manfaat jalan itu hanya diperuntukkan bagi median, perkerasan jalan, jalur pemisah, bahu jalan, saluran tepi jalan, trotoar, lereng, ambang pengaman, timbunan dan galian, gorong-gorong, perlengkapan jalan, dan bangunan pelengkap lainnya [Pasal 34 ayat (3) PP Jalan].

Fungsi trotoar pun ditegaskan kembali dalam Pasal 34 ayat (4) PP Jalan yang berbunyi:

“Trotoar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.”

Hal ini berarti, fungsi trotoar tidak boleh diselewengkan dengan cara apapun, termasuk dimiliki secara pribadi dengan alasan trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.


Report : Fikri | Source : Hukum Online

Baca Juga : Penataan Trotoar Dabosingkep Rencananya Dilaksanakan Tahun Ini

Kutipan Berita Terbaru:

kutipan chicken teriyaki
Cara dan Bahan Membuat Chicken Teriyaki Ala Rumahan
Ilustrasi-penggantian-ban
Cara Rawat Ban Mobil Agar Awet
warga-australia-nobar-gerhana-matahari-hibrida-5_169
14 Oktober 2023 Gerhana Matahari Cincin Api Berikut Wilayah Yang Dilewati

JADI 1DPRD Kota Batam

TAGGED: fungsi trotoar, sanksi parkir ditrotoar, trotoar
Redaksi Kutipan Sabtu, 24 Desember 2022
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
Previous Article WhatsApp Image at Dishub Lingga Berencana Buat Area Parkir
Next Article 064347700_1589279612-20200512-PHK-8 Ini Lho Fungsi Trotoar dan Penempatannya
SERTIFIKAT DEWAN PERS
WhatsApp Image 2023-03-03 at 14.00.40
IMIGRASI DABO HUT KEPRI
WhatsApp Image 2023-09-05 at 15.52.18
IMIGRASI DABO
WhatsApp Image 2023-08-15 at 10.49.51
WhatsApp Image 2023-09-27 at 11.29.02
Popular News
WhatsApp Image 2023-09-12 at 18.09.45
Kejari Lingga Tetapkan Dua ASN Pemkab Lingga Sebagai Tersangka Korupsi Belanja BBM
Selasa, 12 September 2023
WhatsApp Image 2023-09-13 at 19.39.03
Dapati Barang Bukti Baru Sejumlah Saksi Akan Kembali Dipanggil Kejari Lingga
Rabu, 13 September 2023
WhatsApp Image 2023-09-13 at 19.39.00
Peran Tiga Kios BBM Terkait Dugaan Korupsi Belanja BBM Fiktif di Bagian Umum Setda Lingga
Kamis, 14 September 2023
20230913_090459
Kajari Lingga Geledah 3 Ruangan di Sekretariat Daerah Pemkab Lingga
Rabu, 13 September 2023

You Might Also Like

lens-vs-arsenal_169
Liga Champions: Arsenal Bertekuk Lutut Dikandang Lens
651b246a98ec8
CR7 Cetak Gol Pertama di Lingga Champions Asia, Berikut Skor Al Nassr vs FC Istiklol
kutipan Supra Fit
Honda Wave Alpha Retro Kembaran Supra Fit
iphone
Tips Bersihkan RAM iPhone Agar Tak Lemot
kutipan sayur lodeh
Resep Sederhana Masak Sayur Lodeh Enak dan Mudah
hari-batik-nasional-2022-sejarah-dan-twibbon-perayaan_169
2 Oktober Hari Batik Nasional Sejarah dan Pentingnya Batik Dalam Budaya Indonesia
Kutipan Berita
Partners blank blankblank
Follow US

Copyright © 2019 - PT. Tri Global Kutipan

  • Kode Etik Internal
  • Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Visi dan Misi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?