
Di layar ponsel, semuanya tampak sederhana. Sebuah berita tayang, dibaca, lalu dibagikan. Kadang disertai satu kalimat yang memantik tanya, “narasumber yang enggan disebutkan namanya.”
Sebagian pembaca mungkin langsung curiga. Kenapa tidak berani menyebut nama? Benarkah sumbernya ada? Atau sekadar bumbu dramatis?
Padahal, di balik satu frasa itu, ada lapisan panjang pertimbangan hukum, etika, dan tanggung jawab profesi.
Menyembunyikan identitas narasumber bukan kebiasaan serampangan. Dalam praktik jurnalistik, keputusan itu lahir dari situasi tertentu, terutama ketika informasi yang disampaikan menyangkut kepentingan publik dan berpotensi menimbulkan tekanan terhadap sumbernya.
Ada risiko yang tak terlihat di layar. Risiko kehilangan pekerjaan. Risiko intimidasi. Bahkan risiko keselamatan.
Dalam konteks hukum pers di Indonesia, perlindungan terhadap narasumber bukan sekadar pilihan moral. Ia memiliki dasar yang jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Undang-undang tersebut mengenal konsep *hak tolak*, yaitu hak wartawan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber demi melindungi keselamatan dan kepentingannya. Hak ini menjadi salah satu fondasi kebebasan pers, tanpa perlindungan, banyak informasi penting tak akan pernah sampai ke publik.
Namun hak tolak bukan perisai mutlak. Ia tidak membebaskan wartawan dari kewajiban verifikasi. Informasi yang disampaikan tetap harus diuji, diperiksa, dan dikonfirmasi.
Dalam Kode Etik Jurnalistik yang disepakati komunitas pers dan diawasi oleh Dewan Pers, wartawan diwajibkan menguji informasi, memberitakan secara berimbang, dan tidak beritikad buruk. Anonimitas hanya dapat digunakan ketika ada alasan kuat dan relevan bagi kepentingan publik.
Artinya, tidak setiap permintaan untuk dirahasiakan otomatis dikabulkan. Redaksi akan menimbang, apakah informasi ini penting? Apakah berdampak luas? Apakah sudah diverifikasi dengan memadai?
Proses itu sering kali tidak singkat.
Di ruang redaksi, diskusi bisa berlangsung panjang. Ada yang menyoroti sisi keselamatan narasumber. Ada yang mengingatkan potensi risiko hukum bagi media. Sebab ketika sebuah berita terbit, tanggung jawabnya bukan hanya melekat pada penulis, melainkan juga pada institusi media itu sendiri.
Media dapat dimintai pertanggungjawaban jika terbukti lalai, tidak berimbang, atau menyebarkan informasi yang tidak terverifikasi. Karena itu, setiap keputusan untuk menyamarkan identitas biasanya melalui pertimbangan kolektif.
Di satu sisi, ada kewajiban moral untuk melindungi orang yang berani berbicara. Di sisi lain, ada kewajiban profesional untuk memastikan publik menerima informasi yang akurat.
Dalam praktiknya, penggunaan narasumber anonim kerap muncul pada isu-isu sensitif, dugaan penyimpangan, ketidakadilan kebijakan, atau persoalan internal yang berpotensi menimbulkan tekanan terhadap pelapor.
Tanpa jaminan perlindungan, banyak suara akan memilih diam.
Padahal fungsi pers, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Pers, adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. Pers bukan sekadar penyampai kabar, melainkan penghubung antara fakta dan publik.
Menyembunyikan identitas narasumber, dalam konteks tertentu, justru menjadi cara untuk memastikan informasi tetap bisa mengalir tanpa mengorbankan keselamatan individu.
Tentu saja, ada batasnya.
Dalam keadaan tertentu, seperti proses peradilan yang sah, mekanisme hukum dapat menguji penggunaan hak tolak. Prinsipnya tetap sama, keseimbangan antara perlindungan sumber dan kepentingan hukum.
Karena itu, melihat satu kalimat anonim seharusnya tidak otomatis menimbulkan prasangka. Ia bisa saja merupakan hasil dari pertimbangan matang antara hukum dan etika.
Berita yang sampai ke pembaca biasanya telah melewati serangkaian tahapan, pengumpulan data, verifikasi, konfirmasi kepada pihak terkait, penyuntingan, hingga diskusi akhir sebelum tayang. Proses itu jarang terlihat, tetapi menentukan kualitas dan tanggung jawab sebuah pemberitaan.
Pers berada dalam posisi yang tidak selalu nyaman. Di satu sisi, ia harus transparan. Di sisi lain, ia wajib melindungi.
Di situlah dilema muncul, dan di situlah profesionalisme diuji.
Mungkin kita tidak selalu mengetahui siapa yang berbicara di balik berita. Namun yang bisa diharapkan adalah satu hal, bahwa setiap keputusan untuk tidak menuliskan nama telah melalui pertimbangan hukum, etika, dan kepentingan publik.
Karena pada akhirnya, yang diperjuangkan bukan sekadar sebuah nama, melainkan hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran, tanpa mengorbankan keselamatan mereka yang berani menyuarakannya.
Penulis: Akhlil Fikri Idham




