
KUTIPAN – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengamankan sebanyak 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat praktik penipuan investasi daring atau scamming di Kota Batam, Kepulauan Riau, Jumat (8/5/2026).
Ratusan WNA tersebut terdiri dari 125 warga negara Vietnam, 84 warga negara Tiongkok, dan satu warga negara Myanmar.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko mengatakan, seluruh WNA yang diamankan kini masih menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Batam.
“Dari 210 orang itu terdiri dari 163 laki-laki dan 47 perempuan dan sekarang masih menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Batam,” ujar Hendarsam di Batam, Jumat (8/5/2026).
Ia menjelaskan, penanganan sementara dilakukan melalui proses administrasi keimigrasian. Namun apabila ditemukan unsur pidana, maka kasus tersebut akan dilimpahkan kepada pihak kepolisian.
“Kami akan memprosesnya secara administrasi sesuai domain hukum keimigrasian. Jika ditemukan pidana pro justicia akan diserahkan kepada pihak kepolisian. Kami saat ini juga masih berkoordinasi dengan pihak Polda Kepri,” katanya.
Menurut Hendarsam, para WNA itu diduga melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait tindakan administratif terhadap orang asing yang dianggap membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
Sementara itu, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Ditjen Imigrasi, Yuldi Yusman mengungkapkan, kasus ini bermula dari deteksi dini intelijen pada pertengahan April 2026 terkait aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di kawasan Apartemen Baloi View.
“Selama empat minggu, Direktorat Wasdakim melakukan pengawasan tertutup dan profiling sebelum akhirnya melakukan operasi gabungan bersama Polda Kepri dengan melibatkan 60 personel pada Rabu, 6 Mei 2026,” kata Yuldi.
Operasi gabungan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Apartemen Baloi View dan sebuah rumah di kawasan perumahan di Batam.
Dari hasil pemeriksaan sementara, lantai dasar apartemen digunakan sebagai area lobi dan aktivitas operasional. Kemudian lantai satu ditempati sekitar 20 warga Vietnam, sedangkan lantai dua hingga empat dihuni sekitar 120 orang.
Sementara lantai lima diduga dijadikan pusat kendali operasi scamming dengan sekitar 60 orang yang beraktivitas di lokasi tersebut.
Dalam penggerebekan itu, petugas menyita berbagai barang bukti berupa 131 komputer, 93 laptop, 492 telepon genggam, serta 198 paspor.
Yuldi mengatakan, mayoritas WNA yang diamankan menggunakan izin tinggal kunjungan sementara.
“Sebanyak 209 dari 210 orang menggunakan izin tinggal kunjungan sementara, sehingga keberadaan mereka secara permanen dalam jumlah besar di satu lokasi tidak sesuai dengan tujuan izin tinggal,” ujarnya.
Ia menambahkan, hasil pemeriksaan awal menemukan indikasi aktivitas penipuan investasi daring dengan modus perdagangan saham dan valuta asing fiktif yang menyasar korban di luar Indonesia, terutama di Eropa dan Vietnam.
“Modusnya menggunakan aplikasi trading bodong yang dilempar ke masyarakat luar negeri untuk mengambil uang korban,” katanya.
Kepala Kantor Imigrasi Batam, Wahyu Eka Putra mengatakan pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan warga negara Indonesia (WNI) dalam kasus tersebut.
“Kami belum mendeteksi keterlibatan WNI, tetapi tidak menutup kemungkinan akan terus didalami untuk melihat siapa saja yang terlibat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, para WNA tersebut masuk ke Indonesia secara bertahap melalui jalur udara maupun pelabuhan laut.
Khusus warga Vietnam, sebagian diketahui memanfaatkan fasilitas bebas visa kunjungan yang memang diperbolehkan masuk ke Indonesia.
Dari total 210 WNA yang diamankan, sebanyak 198 paspor telah berhasil diamankan petugas. Sementara 12 paspor lainnya masih dalam proses penelusuran.
Imigrasi Batam juga mengakui kendala bahasa menjadi salah satu hambatan dalam proses pemeriksaan para WNA tersebut.
Laporan: Yuyun Editor: Fikri




