
KUTIPAN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau menonaktifkan sementara oknum petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam berinisial JS setelah muncul dugaan praktik pungutan liar terhadap warga negara asing (WNA).
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Kepulauan Riau, Ujo Sujoto, mengatakan langkah tersebut diambil untuk mempermudah proses pemeriksaan internal yang saat ini masih berlangsung.
“Yang bersangkutan sudah kami tarik dari tugasnya dan saat ini berstatus sebagai pihak yang diperiksa,” ujar Ujo, di kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Batu Ampar, Minggu (29/3/2026).
Dikatakan Ujo, Direktorat Kepatuhan Internal Imigrasi menemukan indikasi awal praktik pungli setelah menelusuri data perlintasan penumpang dan rekaman kamera pengawas di Pelabuhan Internasional Batam Center. Dugaan tersebut melibatkan pihak ketiga yang diduga berperan sebagai perantara antara petugas dan WNA.
“Awalnya seorang WNA asal Myanmar berinisial NAY bersama dua rekannya sempat diminta membayar sekitar 300 dolar Singapura per orang. Setelah terjadi negosiasi, jumlah yang dibayarkan menjadi 250 dolar Singapura,” ucap Ujo.
“Dari jumlah itu, diduga sekitar 150 dolar Singapura diserahkan oleh pihak ketiga kepada petugas,” sambungnya.
Pihak Imigrasi masih mendalami peran pihak ketiga tersebut. Hingga kini, mereka masih berstatus sebagai pihak yang diperiksa dan belum ditetapkan sebagai pelanggar.
Ujo menegaskan, apabila terbukti terjadi pelanggaran, petugas yang bersangkutan akan dikenai sanksi sesuai ketentuan disiplin aparatur sipil negara.
“Kami berkomitmen menjaga integritas dan tidak akan mentolerir pelanggaran yang dilakukan oleh petugas maupun pejabat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad, menyampaikan bahwa tingginya arus penumpang di pelabuhan internasional menjadi tantangan tersendiri bagi petugas di lapangan. Pada akhir pekan, jumlah penumpang dapat mencapai sekitar 7.000 orang per hari.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melanggar prosedur. “Seluruh petugas tetap wajib bekerja sesuai standar operasional prosedur dan menjaga etika pelayanan,” kata Hajar.
Kasus dugaan pungli ini masih dalam proses pemeriksaan internal. Hasil akhir pemeriksaan akan menjadi dasar bagi pimpinan untuk menentukan langkah dan sanksi selanjutnya.(Yuyun)




