
KUTIPAN – Perbedaan pendapat di antara para ahli menjadi alasan utama digelarnya sidang setempat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil di Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga, Kamis (9/4/2026).
Majelis hakim yang dipimpin Rahmat Sanjaya bersama Hakim Anggota Syaiful Arif turun langsung ke lokasi objek perkara. Sidang tersebut juga dihadiri jaksa penuntut umum, tiga terdakwa, penasehat hukum, serta tim ahli dari masing-masing pihak.
Kasi Pidsus Kejari Lingga, Bambang Wiratdany, menjelaskan bahwa sidang lapangan ini merupakan tindak lanjut dari dinamika persidangan sebelumnya.
“Kami penuntut umum atas perintah majelis hakim pada persidangan sebelumnya untuk melakukan persidangan setempat,” ujar Bambang Wiratdany didampingi Kasi Intelijen Kejari Lingga, Christian Dior Parsaoran Sianturi saat diwawancarai dilokasi.

Menurutnya, sidang setempat menjadi penting karena terdapat perbedaan pendapat di antara para ahli yang dihadirkan dalam persidangan.
“Tujuannya hari ini karena pada saat persidangan dengan merujuk pada KUHAP apabila terjadi perdebatan perbedaan pendapat antara ahli maka kita melakukan perhitungan kembali di lapangan,” jelasnya.
Ia menegaskan, kehadiran seluruh pihak, termasuk ahli dari jaksa dan terdakwa, bertujuan untuk melihat langsung kondisi di lapangan.
“Pada hari ini juga dihadiri oleh para terdakwa, penasehat hukum dan tim ahli masing-masing, kami dan para terdakwa,” katanya.
Lebih lanjut, Bambang mengungkapkan bahwa perbedaan pendapat tersebut berkaitan erat dengan metode yang digunakan dalam perhitungan teknis.
“Secara perbedaan itu berkaitan dengan metode, perhitungan, terus menurut ahli salah rumus kemudian mempengaruhi hasil,” ungkapnya.
Dengan dilakukannya sidang setempat ini, diharapkan perbedaan pandangan tersebut dapat diuji langsung melalui kondisi nyata di lokasi pembangunan jembatan.




