
KUTIPAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan vonis bebas kepada empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil di Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.
Dikutip dari Bentan.co.id, Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Rahmat Sandjaya dalam sidang yang berlangsung pada Jumat (8/5/2026) sore.
Empat terdakwa yang divonis bebas masing-masing yakni Yulizar, Wahyudi Pratama, Deky, dan Jeki Amanda.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan seluruh terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah atas dakwaan penuntut umum untuk seluruhnya. Memulihkan hak-hak para terdakwa dan harkat dan martabatnya,” ujar Ketua Majelis Hakim, Rachmad Sanjaya saat membacakan putusan sidang.
Vonis bebas tersebut sekaligus membatalkan tuntutan pidana penjara yang sebelumnya diajukan Kejaksaan Negeri Lingga terhadap para terdakwa.
Humas PN Tanjungpinang, Fausi menjelaskan, majelis hakim memiliki pertimbangan khusus sebelum menjatuhkan putusan bebas.
Menurutnya, hasil perhitungan kerugian negara yang disampaikan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak dapat dibuktikan dalam proses persidangan.
Selain itu, keterangan ahli dari Politeknik Negeri Lhokseumawe juga dinilai belum mampu membuktikan adanya kerugian negara sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan jaksa.
“Intinya, kerugian negara yang dihitung oleh pihak BPKP itu tidak dapat dibuktikan karena berdasarkan hasil pemeriksaan setempat ada perbedaan. Majelis hakim telah meminta untuk dilakukan perhitungan ulang oleh penuntut umum, namun tidak dilakukan,” jelas Fausi.
Fausi menambahkan, sebelumnya majelis hakim juga telah meminta penuntut umum melakukan penelitian ulang berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan bersama para terdakwa.
Namun hingga agenda pembacaan tuntutan, hasil penelitian ulang tersebut tidak pernah diajukan ke persidangan.
Jaksa pun tetap menggunakan hasil perhitungan awal dalam dakwaannya.
Sebelumnya Dituntut Hingga 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lingga menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara bervariasi antara 3 tahun hingga 3 tahun 6 bulan.
Yulizar dituntut pidana 3 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsidair 50 hari kurungan.
Sementara Wahyudi Pratama dan Deky masing-masing dituntut 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsidair 50 hari kurungan.
Adapun Jeki Amanda dituntut 3 tahun penjara disertai denda Rp50 juta subsidair 50 hari kurungan.
Tak hanya itu, Wahyudi Pratama juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp372,4 juta. Jika tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan.
Sedangkan Deky dibebankan uang pengganti sebesar Rp387,5 juta dengan ancaman pidana tambahan 1 tahun 8 bulan apabila tidak dibayarkan.
Dugaan Penyimpangan Proyek Rp8,3 Miliar
Kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil ini mulai diusut Kejaksaan Negeri Lingga karena adanya dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan jembatan penghubung yang berlangsung sejak 2022 hingga 2024.
Proyek tersebut diketahui memiliki nilai anggaran sekitar Rp8,3 miliar.
Berdasarkan hasil audit BPKP, proyek itu sebelumnya disebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp738 juta.
Dalam dakwaan jaksa, Yulizar selaku Direktur PT Bentan Sondong disebut bertindak sebagai konsultan pengawas proyek sekaligus merangkap sebagai pelaksana pekerjaan.
Sementara Wahyudi Pratama disebut sebagai direktur perusahaan kontraktor pelaksana yang perusahaannya dipinjam oleh Deky selaku pelaksana lapangan dan disetujui oleh Jeki Amanda sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Editor: Fikri




