
KUTIPAN – Ansar Ahmad menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Senin (30/3/2026).
Penyerahan laporan tersebut dilakukan di Kantor BPK RI Perwakilan Kepulauan Riau, Batam Centre, dan diterima langsung oleh Kepala Perwakilan, Emmy Mutiarini.
Gubernur Kepri, Ansar menegaskan bahwa penyampaian laporan keuangan unaudited merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah.
“Penyerahan Laporan Keuangan Unaudited ini adalah kewajiban konstitusional yang harus dilakukan Pemerintah Provinsi Kepri sebelum jatuh tempo tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujar Ansar.
Laporan keuangan tersebut memuat berbagai komponen penting, mulai dari realisasi anggaran tahun 2025, laporan perubahan saldo anggaran lebih, hingga neraca per 31 Desember 2025.
Selain itu, laporan juga mencakup laporan operasional, arus kas, perubahan ekuitas, catatan atas laporan keuangan, serta hasil review dari Inspektorat Provinsi Kepri.
Ansar menegaskan, laporan tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada publik.
“Laporan keuangan unaudited ini adalah wujud pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Kepri sebagai cerminan, kalau kita telah melaksanakan tata kelola keuangan secara transparan dan juga akuntabel,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa laporan yang disampaikan telah melalui proses review oleh aparat pengawas internal pemerintah.
“Hal ini guna memastikan keandalan laporan yang kita sampaikan,” tambah Ansar.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Kepri, Emmy Mutiarini, menegaskan bahwa penyampaian laporan keuangan daerah merupakan amanat undang-undang.
“Bahwa laporan keuangan unaudited pemerintah daerah adalah amanat UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004 dan UU No 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara,” tegas Emmy.
Ia menjelaskan, BPK selanjutnya akan melakukan pemeriksaan atas laporan tersebut sesuai dengan standar yang berlaku.
“Selanjutnya kita akan melakukan pemeriksaan laporan hasil pemeriksaan dengan berpedoman pada prinsip standar akuntansi pemerintahan, kepatuhan terhadap hukum dan efektivitas pengendalian internal,” ujarnya.




