
KUTIPAN – Pemerintah Kota Tanjungpinang mulai menyiapkan langkah strategis dalam menyesuaikan struktur anggaran daerah, menyusul ketentuan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.
Kebijakan tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang akan berlaku penuh mulai tahun 2027.
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, mengatakan aturan tersebut sejatinya bukan hal baru bagi pemerintah daerah.
“Ini sudah muncul sejak 2022 dan menjadi perhatian bagi pemerintah daerah,” ujarnya saat menjadi narasumber dalam dialog pagi RRI Tanjungpinang, Selasa (31/3/2026).
Menurutnya, terdapat dua tantangan utama yang harus dihadapi daerah, yakni penyesuaian Dana Alokasi Umum (DAU) serta pembatasan belanja pegawai.
Secara nasional, nilai DAU mengalami penyesuaian berkisar antara 15 hingga 25 persen. Sementara untuk Provinsi Kepulauan Riau, penyesuaian tersebut mencapai sekitar Rp400 miliar.
Di sisi lain, kondisi belanja pegawai di lingkungan Pemko Tanjungpinang saat ini masih tergolong tinggi.
“Belanja pegawai Pemko Tanjungpinang saat ini tercatat telah melebihi 50 persen dari total APBD,” jelas Zulhidayat.
ASN Membengkak, Jadi Tantangan Penyesuaian
Tingginya belanja pegawai tersebut tidak lepas dari jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang cukup besar.
Saat ini, jumlah ASN di Tanjungpinang mencapai 5.466 orang, dengan rincian 2.996 di antaranya merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Rinciannya, 1.574 PPPK berstatus penuh waktu dan 1.182 PPPK paruh waktu.
“Jika kebijakan ini mulai diterapkan penuh pada 5 Januari 2027, maka penyusunan APBD 2027 akan mengacu pada ketentuan tersebut selama belum ada perubahan regulasi,” tegas Zulhidayat.
Strategi Pemko: Genjot PAD hingga Efisiensi Anggaran
Untuk mengantisipasi ketentuan tersebut, Pemko Tanjungpinang telah menyiapkan sejumlah strategi.
Langkah utama yang dilakukan adalah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pajak dan retribusi.
Selain itu, pemerintah juga mulai menggali potensi pendapatan lain, seperti:
- Pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU)
- Menara telekomunikasi
- Sumber pendapatan alternatif lainnya
Tidak hanya itu, evaluasi kinerja aparatur juga dilakukan secara menyeluruh.
Perpanjangan kontrak PPPK akan disesuaikan dengan capaian kinerja, sementara PNS tetap menjalani penilaian berdasarkan kebutuhan organisasi.
Efisiensi anggaran juga menjadi fokus, dengan memangkas belanja yang belum menjadi prioritas.
“Kondisi keuangan daerah hingga akhir tahun anggaran masih terjaga. Penegakan disiplin aparatur juga terus berjalan,” kata Zulhidayat.
Pengamat: Momentum Perkuat Kemandirian Fiskal
Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Ketua STISIPOL Raja Haji Tanjungpinang, Ferizone, menilai perubahan kebijakan ini justru membuka peluang bagi daerah untuk lebih mandiri secara fiskal.
“Melalui regulasi yang baru, daerah didorong untuk meningkatkan kualitas pendapatan asli daerah,” ujarnya.
Ia menilai, selama ini masih banyak potensi PAD yang belum dimanfaatkan secara optimal.
“Potensi daerah perlu dimanfaatkan lebih optimal agar ketergantungan terhadap dana pusat dapat berkurang,” katanya.
Menurutnya, pengelolaan keuangan yang lebih seimbang akan memberikan ruang lebih luas bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik.
“Dengan pengelolaan yang lebih baik, daerah memiliki peluang lebih besar untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.




