
KUTIPAN – Hasil sidang setempat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil di Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga, belum dapat disimpulkan.
Jaksa penuntut umum masih menunggu laporan resmi dari tim ahli yang melakukan pemeriksaan langsung di lokasi pada Kamis (9/4/2026).
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Rahmat Sanjaya bersama Hakim Anggota Syaiful Arif, serta dihadiri tiga terdakwa, penasehat hukum, dan tim ahli dari masing-masing pihak serta dari pihak Kejaksaan Negeri Lingga.
Kasi Pidsus Kejari Lingga, Bambang Wiratdany, mengatakan bahwa hasil perhitungan sepenuhnya menjadi kewenangan ahli.
“Untuk hasil perhitungan ini kan domainnya ahli, yang mana ahli ini kita undang dari Politeknik Lhokseumawe. Nanti hasilnya akan dia laporkan kepada kami dalam bentuk laporan,” ujar Bambang Wiratdany didampingi Kasi Intelijen Kejari Lingga, Christian Dior Parsaoran Sianturi saat diwawancarai dilokasi.
Ia menegaskan, pihaknya belum bisa menarik kesimpulan dari sidang tersebut hingga laporan resmi diterima.

“Jadi untuk hasil belum dapat kita simpulkan, nanti ahli yang akan melakukan perhitungan terhadap pemeriksaan tadi, hasilnya mereka akan menyampaikan kepada kami dalam bentuk laporan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya,” jelasnya.
Dalam sidang setempat ini, metode perhitungan menjadi salah satu poin utama yang disoroti.
Bambang menyebut, perbedaan metode di antara para ahli dapat memengaruhi hasil akhir perhitungan.
“Secara perbedaan itu berkaitan dengan metode, perhitungan, terus menurut ahli salah rumus kemudian mempengaruhi hasil,” katanya.
Meski demikian, ia menilai perbedaan tersebut masih dalam lingkup teknis.
“Secara umum sih dalam bentuk gambaran metode perhitungan saja,” tambahnya.
Hasil laporan dari tim ahli nantinya akan menjadi bagian penting dalam penyusunan tuntutan pada sidang berikutnya.




