
KUTIPAN – Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Marok Kecil memasuki babak baru. Majelis hakim turun langsung ke lokasi untuk menggelar sidang setempat di Desa Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga, Kamis (9/4/2026).
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim, Rahmat Sanjaya, yang menegaskan bahwa agenda kali ini adalah melakukan pemeriksaan langsung terhadap objek perkara.
“Hari ini kita melakukan pengamatan langsung, kita melakukan pemeriksaan ulang untuk mengetahui bagaimana metode ketika ahli konstruksi melakukan pemeriksaan pengukuran terhadap objek yang menjadi permasalahan dalam perkara ini,” ujar Rahmat Sanjaya saat membuka sidang.
Dalam sidang itu, hakim juga memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa untuk menunjukkan hasil pengukuran sebelumnya.
“Pihak penuntut umum silakan menunjukkan dulu apa yang kemarin dilakukan pengukuran dan kemudian dari pihak advokat juga silakan apabila tidak ada kesesuaian di sana,” kata Hakim, rahmat Sanjaya saat membuka sidang setempat.
Sidang setempat ini dihadiri oleh penasihat hukum dari tiga tersangka, tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lingga, serta ahli konstruksi dari Politeknik Lhokseumawe.

Usai pembukaan sidang, seluruh pihak langsung menuju titik lokasi jembatan Marok Kecil yang menjadi objek perkara untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lingga, Bambang Wiratdany, mengatakan bahwa sidang lapangan ini merupakan tindak lanjut dari persidangan sebelumnya.
“Kami penuntut umum atas perintah majelis hakim pada persidangan sebelumnya untuk melakukan persidangan setempat,” kata Bambang saat diwawancarai di lokasi.
Ia juga menegaskan bahwa sidang setempat ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
“Persidangan dengan merujuk pada KUHAP, apabila terjadi perdebatan perbedaan pendapat antara ahli maka kita melakukan perhitungan kembali di lapangan,” jelasnya.
Sidang lapangan ini menjadi momen penting dalam mengungkap fakta teknis terkait dugaan korupsi pembangunan jembatan Marok Kecil, khususnya terkait metode pengukuran yang menjadi dasar perhitungan kerugian negara.




