
KUTIPAN – Kasus pencurian dengan pemberatan dengan modus pecah kaca mobil berhasil diungkap jajaran kepolisian. Dua pelaku berhasil diamankan setelah diduga mencuri uang ratusan juta rupiah milik seorang nasabah bank di Kota Batam.
Kapolresta Barelang, Anggoro Wicaksono, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial IW (41).
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 10.37 WIB. Saat itu korban IW bersama dua anaknya mengambil uang tunai sebesar Rp375 juta di salah satu bank untuk keperluan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan.
Uang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam.
“Setelah transaksi selesai, korban IW bersama anaknya menuju Kopitiam Laris untuk makan siang. Kantong plastik yang berisikan uang tersebut diletakkan di bawah kursi pengemudi kendaraan yang terparkir di lokasi,” ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang M. Debby Tri Andrestian, Rabu (11/3/2026).
Sekitar 20 menit kemudian, korban kembali ke mobil dan mendapati kaca jendela depan sebelah penumpang sudah dalam keadaan pecah.
Saat diperiksa, kantong plastik berisi uang yang sebelumnya berada di dalam mobil ternyata telah hilang.
Menyadari uang tersebut raib, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Lubuk Baja.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Barelang bersama tim Jatanras Polda Kepri dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, diketahui bahwa para pelaku sudah lebih dulu melakukan pengintaian di sekitar bank.
Pelaku mencari calon korban yang keluar dari bank dengan membawa uang dalam jumlah besar.
“Modusnya pelaku menargetkan nasabah yang keluar dari bank dengan membawa kantong plastik yang diduga berisi uang. Setelah memastikan target, pelaku mengikuti kendaraan korban hingga berhenti di lokasi berikutnya,” jelas Kombes Pol Anggoro.
Setelah korban meninggalkan kendaraan, para pelaku langsung menjalankan aksinya.
“Saat korban meninggalkan kendaraan, salah satu pelaku memecahkan kaca mobil menggunakan pecahan keramik busi, kemudian mengambil kantong plastik berisi uang dan melarikan diri dari lokasi kejadian,” sambungnya.
Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, polisi akhirnya berhasil mengamankan dua tersangka berinisial SA (38) dan YP (43). Keduanya diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.
Tersangka YP lebih dulu diamankan pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah hotel di Kecamatan Tembilahan Kota.
Sementara itu tersangka SA ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Mendalo Darat, tepatnya di depan Polres Muaro Jambi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya tiga unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp349.894.000 yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf (f) dan (g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polresta Barelang menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna memberikan rasa aman bagi masyarakat di Kota Batam.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membawa uang dalam jumlah besar.
Warga diminta tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan yang terparkir tanpa pengawasan.
Selain itu, masyarakat juga diminta selalu memperhatikan situasi di sekitar untuk mengantisipasi potensi tindak kriminal.
Apabila melihat atau mengalami kejadian mencurigakan, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian melalui layanan Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.
“Polresta Barelang siap menerima dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat sebagai bentuk komitmen dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.




