
KUTIPAN – Warga Dabo Lama, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, sempat digegerkan dengan aksi percobaan pembakaran rumah yang diduga dilakukan seorang pria berinisial AG (19).
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu malam, 12 April 2026. Pelaku diduga nekat melakukan aksi itu untuk memuluskan niatnya masuk ke rumah korban dan melakukan pencurian.
Kapolsek Dabo Singkep Polres Lingga, AKP Zainur, mengatakan pelaku saat ini telah diamankan dan kasusnya masih dalam proses hukum.
“Kami tetap melanjutkan perkara ini untuk diproses percobaan pembakaran, ancaman 9 tahun,” kata AKP Zainur saat diwawancarai, Rabu (15/4/2026).
Menurut keterangan polisi, saat kejadian terdapat dua orang di dalam rumah korban. Keduanya langsung berupaya memadamkan api menggunakan air dari kamar mandi.
“Pengakuan tersangka untuk masuk ke rumah untuk mencuri. Korban ada dua orang dalam rumah dan langsung ambil air di kamar mandi dan menyiram yang terbakar,” ujarnya.

AKP Zainur menjelaskan, pelaku menggunakan potongan ban dalam sepeda motor yang dibakar lalu dimasukkan melalui jendela rumah korban.
Akibat kejadian itu, bagian ornamen jendela sempat terbakar dan membuat penghuni rumah panik.
“Potongan bekas ban dalam sepeda motor kemudian dimasukkan ke dalam jendela, sudah terbakar dia pergi. Setelah itu dia datang lagi dan langsung dijegat warga dibawa ke Polsek untuk membuat laporan,” jelasnya.
Tak hanya itu, sebelum kembali ke lokasi, AG sempat pulang ke rumah dan mengambil sebilah pisau dapur.
“Saat dia pulang dia mengambil pisau di rumah. Pisau ini rencana dia untuk membela diri setelah dia masuk dari jendela tersebut,” tambah AKP Zainur.
Warga yang mengetahui gerak-gerik pelaku kemudian langsung mengamankannya dan menyerahkan AG ke Polsek Dabo Singkep.
Saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun atas dugaan percobaan pembakaran.
Laporan: Ino/Dito Editor: Fikri




