
KUTIPAN – Konflik lahan kembali mencuat di Kabupaten Lingga. Warga Desa Pekaka, Kecamatan Lingga Timur, menuding perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Citra Sugi Aditya (CSA) melakukan penyerobotan lahan sagu milik masyarakat.
Puluhan hektar kebun sagu yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian warga diungkapkan salah satu warga setempat telah digusur untuk dijadikan area perkebunan sawit. Penggusuran tersebut diduga dilakukan tanpa izin dari pemilik lahan.
Tokoh muda Desa Pekaka, Bustami, menegaskan bahwa tindakan tersebut merugikan masyarakat dan harus segera ditindaklanjuti.
“Ini jelas telah terjadi penyerobotan lahan sagu milik warga. Pihak perusahaan (PT CSA) untuk perkebunan sawit. Kebun-kebun sagu warga digusur tanpa izin, kami minta pihak perusahaan bertanggung jawab,” kata Bustami, Selasa (31/3/2026).
Bustami menjelaskan, pada awalnya masyarakat tidak menolak investasi yang masuk ke desa mereka. Bahkan, warga mendukung kehadiran perusahaan selama tidak mengganggu lahan produktif milik masyarakat.
Namun, janji perusahaan saat sosialisasi dinilai tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
“Masyarakat sebenarnya mendukung investasi, asalkan tidak mengganggu lahan warga. Saat sosialisasi PT CSA berjanji tidak mengganggu kebun sagu, tapi kenyataannya lahan-lahan sagu justru digusur,” ujarnya.
Ia menilai tindakan tersebut merupakan bentuk penyerobotan lahan yang tidak bisa dibiarkan. Warga pun mulai mempertimbangkan langkah hukum jika persoalan ini tidak segera diselesaikan.
“Kenyataan lahan-lahan sagu digusur ini jelas penyerobotan, jika tidak segera diselesaikan kami akan melaporkan ke pihak penegak hukum,” tegasnya.
Selain itu, masyarakat Desa Pekaka juga meminta agar perusahaan segera menghentikan aktivitas penggusuran lahan. Mereka menuntut adanya ganti rugi atas kebun sagu yang telah dirusak.
Warga juga mendesak pemerintah daerah untuk turun tangan dan melakukan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan di wilayah tersebut.
“Kami juga minta pemerintah daerah untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap penyerobotan lahan ini. Jika memang pihak perusahaan tidak menyelesaikan ganti rugi kami minta izin perusahaan dicabut,” imbuh Bustami.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Citra Sugi Aditya terkait tudingan tersebut.




