
KUTIPAN – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengajak serikat pekerja atau serikat buruh (SP/SB) untuk tidak hanya berperan dalam advokasi, tetapi juga menjadi penggerak peningkatan kompetensi tenaga kerja.
Ajakan tersebut disampaikan Yassierli saat membuka Kongres ke-VII Serikat Buruh Sejahtera Indonesia di Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Dalam kesempatan itu, Yassierli menyoroti perubahan dunia kerja yang berlangsung sangat cepat. Ia menyebut, dinamika global, percepatan digitalisasi, hingga perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) telah mengubah kebutuhan keterampilan di berbagai sektor industri.
Menurutnya, kondisi tersebut menuntut pekerja Indonesia untuk terus beradaptasi agar tetap memiliki daya saing di pasar kerja.
“Pekerja Indonesia harus memiliki daya saing dan kompetensi yang kuat. Serikat pekerja juga memiliki peran penting untuk menyiapkan anggotanya menghadapi transformasi dunia kerja yang sangat cepat,” ujar Yassierli dalam keterangan pers diterima kutipan.co pada Minggu (26/4/2026).
Ia menegaskan, serikat pekerja memiliki peran strategis, tidak hanya sebagai wadah perjuangan hak, tetapi juga sebagai motor penggerak peningkatan keterampilan dan produktivitas anggotanya.
Lebih lanjut, Yassierli menyampaikan bahwa peningkatan kesejahteraan pekerja harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).
Dalam hal ini, kata dia, serikat pekerja berperan sebagai jembatan antara kebutuhan industri dan pengembangan kapasitas tenaga kerja.
Sebagai bentuk dukungan, Kementerian Ketenagakerjaan membuka ruang kolaborasi dengan SP/SB untuk menghadirkan program pelatihan yang lebih adaptif dan sesuai kebutuhan industri.
Program tersebut meliputi peningkatan keterampilan teknis dan nonteknis, sertifikasi kompetensi, edukasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), hingga penguatan produktivitas kerja.
“Silakan sampaikan kebutuhan pelatihan yang diperlukan. Pemerintah siap memfasilitasi agar pekerja memiliki nilai tambah dan posisi tawar yang semakin baik,” katanya.
Selain penguatan kompetensi, pemerintah juga berkomitmen memperkuat perlindungan pekerja.
Salah satunya melalui penguatan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), serta mendorong perluasan perlindungan bagi pekerja platform digital, termasuk pengemudi dan kurir daring.
Yassierli juga mengajak serikat pekerja untuk aktif memberikan masukan terhadap berbagai regulasi ketenagakerjaan yang tengah dibahas.
Menurutnya, hubungan industrial yang sehat hanya dapat dibangun melalui dialog konstruktif antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
“Semangat kita sama, yaitu memajukan industri sekaligus menyejahterakan pekerja. Kami membuka ruang seluas-luasnya untuk masukan dan rekomendasi terbaik dari forum ini,” tuturnya.***
Laporan: Erika
Editor: Husni




