
KUTIPAN – Kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, kini memasuki tahap penuntutan di pengadilan. Perkara yang terjadi dalam rentang waktu 2022 hingga 2024 tersebut sedang diproses dalam persidangan.
Pihak kejaksaan memastikan proses hukum terus berjalan untuk mengungkap secara terang dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan infrastruktur tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Rully Afandi, mengatakan bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan ahli fisik terhadap kondisi jembatan yang menjadi objek perkara.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut penting untuk memperkuat pembuktian dalam proses persidangan yang sedang berlangsung.
“Agenda pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 11 Maret 2026. Pemeriksaan ahli dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam proses persidangan,” kata Rully, Senin (9/3/2026).
Rully menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan oleh ahli nantinya akan menilai kondisi fisik konstruksi jembatan secara menyeluruh. Hasil dari pemeriksaan tersebut akan menjadi bagian dari alat bukti dalam proses hukum di pengadilan.
Penilaian teknis dari ahli diharapkan dapat memberikan gambaran objektif terkait kualitas pembangunan jembatan serta potensi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
“Hasil pemeriksaan ahli nantinya akan menjadi salah satu bukti penting dalam proses persidangan perkara ini,” jelasnya.
Dalam perkara dugaan korupsi pembangunan jembatan tersebut, kerugian negara tercatat mencapai ratusan juta rupiah.
Nilai kerugian negara itu diketahui berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.
Kerugian negara tercatat sebesar Rp738.999.953,57 sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP.
“Total kerugian negaranya capai Rp738 juta,” ujar Rully.
Laporan tersebut tercantum dalam LHP BPKP Nomor PE.03.03/SR/SP-274/PW28/5/2025 yang diterbitkan pada 17 November 2025.
Dalam kasus ini, aparat penegak hukum telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Dari empat tersangka tersebut, tiga orang saat ini menjalani penahanan di lembaga pemasyarakatan. Sementara satu tersangka lainnya tidak ditahan di rutan, melainkan berstatus tahanan kota.
“Dalam kasus ini terdapat empat orang tersangka. Tiga tersangka menjalani penahanan di lembaga pemasyarakatan, sementara satu lainnya berstatus tahanan kota,” tutur Rully.
Kejaksaan memastikan proses hukum perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil akan terus berjalan hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penanganan kasus ini juga menjadi bagian dari upaya penegakan hukum dalam pengawasan proyek pembangunan daerah agar berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan keuangan negara.
Rully menegaskan pihaknya akan terus mengawal jalannya persidangan hingga perkara tersebut tuntas.




