
KUTIPAN – Kejaksaan Negeri Lingga memusnahkan sejumlah barang bukti dari berbagai perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus memastikan barang bukti tidak kembali disalahgunakan.
Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan oleh jajaran Kejaksaan Negeri Lingga terhadap barang bukti dari perkara yang telah diputus pengadilan dalam kurun waktu Desember 2025 hingga Februari 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Rully Afandi, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses hukum dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Ini merupakan barang bukti dari perkara periode Desember 2025 hingga Februari 2026 yang seluruhnya telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Rully, Senin (9/3/2026).
Dalam proses pemusnahan tersebut, Kejaksaan menggunakan berbagai metode yang disesuaikan dengan jenis barang bukti yang dimiliki.
Untuk barang bukti narkotika jenis sabu, pemusnahan dilakukan dengan cara diblender hingga hancur. Sementara itu, barang elektronik seperti handphone dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan palu.
Selain itu, beberapa barang bukti lainnya juga dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan tong khusus yang telah disiapkan untuk proses pemusnahan.
Rully menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tidak hanya berasal dari perkara narkotika, tetapi juga dari kasus tindak pidana lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, turut dimusnahkan narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,3 gram, serta sejumlah barang yang digunakan oleh pelaku, seperti alat hisap atau bong dan beberapa unit handphone.
Tidak hanya itu, sebagian barang bukti yang dimusnahkan juga berasal dari perkara tindak pidana asusila yang telah diputus oleh pengadilan.
Secara keseluruhan terdapat sekitar delapan hingga sembilan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dan barang buktinya dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Lingga.
Menurut Rully Afandi, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari kewajiban jaksa sebagai eksekutor dalam melaksanakan putusan pengadilan.
“Hal ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang harus kita jalankan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti juga menjadi wujud komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara transparan serta memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dengan dilaksanakannya pemusnahan tersebut, pihak Kejaksaan berharap tidak ada lagi potensi penyalahgunaan barang bukti yang telah digunakan dalam proses hukum.
Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat menjadi pengingat bagi masyarakat agar menjauhi berbagai bentuk tindak pidana, terutama penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak masa depan.
“Kita berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya tindak pidana, khususnya narkotika, serta menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum,” tutur Rully.




