KUTIPAN – Satu warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dabo Singkep mendapatkan remisi khusus Natal 2023.
Kepala Lembaga Pemasyrakatan (Lapas) Kelas III Dabo Singkep, Jaka Putra, A.Md. IP., SH mengatakan, remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan serta sebagai bentuk dukungan bagi mereka untuk kembali berkontribusi bagi masyarakat dan negara setelah bebas dari masa hukuman.
“Ada 1 warga binaan di Lapas Dabo Singkep yang mendapatkan remisi Natal 2023, dengan besaran remisi 1 bulan,” kata Jaka Putra, Senin (25/12/2023).
Rincian Jumlah Napi Terima Remisi Natal 2023 di Seluruh Satker Kanwil Kemenkumham Kepri
Surat Keputusan remisi Natal 2023 itu diserahkan langsung oleh Jaka Putra pada warga binaan, penyerahan berlangsung di Lapas Dabo Singkep.
Pemberian remisi, kata Jaka Putra dilakukan juga dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti perilaku baik, keaktifan dalam kegiatan pembinaan dan pendidikan, kesehatan, serta penyesuaian sosial dalam lingkungan binaan.
“Remisi ini disesuaikan dengan tingkat masa hukuman yang telah dijalani oleh warga binaan,” kata Jaka Putra.
Jaka Putra berharap dengan masa pengurangan masa pidana itu akan dapat memacu para warga binaan untuk mengikuti program binaan dengan baik.(Pan)