
KUTIPAN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung berhasil mengungkap praktik perjudian jenis toto gelap (togel) di Kabupaten Bangka. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria asal Kecamatan Mendo Barat, Ma alias Mansur (53) dan Su alias Manto (61).
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, mengatakan kedua pelaku diamankan pada Senin (10/3/25) sekitar pukul 16.00 WIB. “Mereka ditangkap saat berada di rumah salah satu pelaku, Su alias Manto, di Jalan Alhayati Gang Nasional, Desa Batu Intan, Kecamatan Mendo Barat,” jelas Fauzan dalam konferensi pers pada Rabu (12/3/25).
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian togel di wilayah tersebut. Tim penyelidik kemudian menemukan bahwa kedua pelaku menjalankan aktivitas sebagai penyedia judi togel di rumah Su alias Manto.
“Pelaku Ma alias Mansur sebelumnya menjual togel lewat handphone. Setelah menerima pesanan, dia datang ke rumah Su alias Manto untuk menyerahkan hasil penjualannya,” terang Fauzan.
Modus operandi yang dilakukan kedua pelaku ini telah berlangsung selama sekitar satu tahun.
“Setiap menerima pesanan melalui handphone, mereka kemudian meneruskan nomor pesanan itu ke situs online togel,” kata Fauzan.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua pelaku, di antaranya dua unit handphone, satu buku tafsir mimpi, satu buku rekapan nomor pesanan, beberapa kopelan kertas, dan uang tunai sebesar Rp 569.000.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Proses penyelidikan masih berlanjut, dan kami akan mendalami lebih jauh keterlibatan mereka dalam jaringan perjudian ini,” pungkas Fauzan.