
KUTIPAN – Polresta Barelang menggagalkan ratusan PMI Ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia, dengan 2 orang tersangka.
Kapolsek Keamanan Kawasan Pelabuhan (KKP), AKP Zharfan Edmond menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari upaya pencegahan keberangkatan pada periode 16 April hingga 19 April dimana kita berhasil menggagalkan 78 orang PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui terdapat beberapa korban yang mengaku keberangkatannya difasilitasi oleh pihak tertentu. Berdasarkan hasil pengembangan, tim berhasil mengamankan 2 tersangka inisial AN (51) dan NR (46),” ujar Zharfan, di Mapolresta Barelang, Senin (20/4/2026).
“Tersangka AN berperan menjemput dan mengantar korban ke pelabuhan serta membantu pembelian tiket ferry tujuan Batam-Malaysia. Sementara tersangka NR juga membantu pengurusan paspor melalui calo dengan biaya sebesar Rp 2.700.000 dan memperoleh keuntungan sebesar Rp 1.000.000 dari aksinya tersebut,” sambungnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 3 buah paspor, 3 tiket boarding pass kapal ferry tujuan Malaysia, uang tunai sebesar Rp 4.050.000, serta 2 unit handphone milik tersangka. Seluruh barang bukti tersebut saat ini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Polresta Barelang juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik penempatan PMI ilegal atau tindak pidana lainnya dengan menghubungi layanan Kepolisian 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.
Sementara itu, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono menyampaikan, pengungkapan ini merupakan kolaborasi Polresta Barelang khususnya Polsek KKP bersama Imigrasi Batam dan BP2MI dalam mencegah terjadinya pengiriman PMI Ilegal yang akan diberangkatkan ke luar negeri.
“Alhamdulillah untuk Januari sebanyak 155 orang yang berhasil kita lakukan pencegahan. Sementara, selama periode 16 April hingga 19 April 2026 sebanyak 78 orang PMI Ilegal,” ujar Anggoro.
Dari 78 orang yang berhasil kita gagalkan ini, lanjut Anggoro, kita sudah menetapkan 2 orang tersangka berinisial AN (51) kita amankan di kawasan Batam Center dan NR (46) di kawasan Tembesi.
“Perannya adalah sebagai perantara dan membantu penjemputan serta mengantarkan korban ke Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center,” jelas Anggoro.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 Miliar.
Anggoro menegaskan komitmen Polri dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang, khususnya penempatan PMI secara ilegal yang sangat merugikan dan membahayakan keselamatan masyarakat.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan ke luar negeri tanpa prosedur resmi serta selalu memastikan kelengkapan dokumen sesuai aturan yang berlaku.
Yuyun




