
KUTIPAN – Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil ungkap 41 kasus pengungkapan jaringan narkoba dengan 58 orang tersangka.
Pemberantasan ini merupakan hasil capaian Ditresnarkoba Polda Kepri periode 12 Februari hingga 7 April 2026.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, menyampaikan pengungkapan 41 kasus narkotika dengan 58 tersangka yang diamankan terdiri dari 54 laki-laki dan 4 perempuan ini merupakan keberhasilan Ditresnarkoba Polda Kepri dalam kurun waktu kurang dari 2 bulan.
“Dari puluhan kasus tersebut, terdapat 6 kasus menonjol, termasuk pengungkapan jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas serta peredaran narkotika jenis baru berupa cairan Etomidate (liquid vape),” ujar Kombes Pol Nona, di Mapolda Kepri, Jum’at (10/4/2026).
Dari puluhan kasus tersebut, lanjutnya, barang bukti yang berhasil disita yakni sabu seberat 1.732,25 gram, ekstasi 18.403 butir, Etomidate 2.568 pcs, dan Happy Water 162,36 gram.
Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes. Pol. Suyono menyampaikan, dari beberapa kasus yang menjadi sorotan yakni penangkapan pasangan suami istri berinisial AY dan NS di Lubuk Baja dengan barang bukti sabu sebanyak 183,61 gram yang dikendalikan oleh anak mereka dari dalam Lapas.
Selain itu, lanjut Kombes Pol Suyono, dari kasus ini kita juga berhasil mengungkap penangkapan suatu jaringan mulai dari pemakai, kemudian dikembangkan ke pengantar barang, operator yang menunjukkan di mana lokasi penyerahan barang bukti hingga pemilik gudang tempat menyimpan barang bukti.
“Untuk sumber barang bukti diketahui berasal dari negara Malaysia dan kita akan berkoordinasi dengan Kepolisian interpol dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
“Untuk modusnya, dari keterangan para tersangka, mereka menyelundupkan Etomidate (Liquid Vape) menggunakan kapal melalui Pelabuhan Tanjung Uma dan pelabuhan ilegal yang kemudian masuk ke Batam,” sambungnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
“Seluruh barang bukti narkoba tersebut dimusnahkan dengan menggunakan alat Incinerator milik BNNP Kepri. Penggunaan alat bersuhu tinggi ini memastikan seluruh zat terlarang habis terbakar sempurna dan tidak menyisakan residu yang membahayakan lingkungan,” pungkasnya.
Yuyun




