
KUTIPAN – Tim gabungan dari Satuan Resmob Polres Brebes bersama Unit Reskrim Polsek Bumiayu berhasil menangkap sembilan pelaku pencurian rel kereta api (KA) di wilayah Kabupaten Brebes. Aksi kejahatan ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang petugas perkeretaapian yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.
Kapolres Brebes, AKBP Achmad Oka Mahendra, melalui Kasat Reskrim AKP Resandro Handriajati, menjelaskan bahwa kejadian bermula dari laporan Arif Purwanto, selaku KUPT Resor Bumiayu. Arif melihat beberapa orang tengah mencuri rel cadangan di kawasan tersebut dan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
“Kejadian terjadi pada Minggu, 2 Februari 2025 sekitar pukul 00.30 WIB. Setelah menerima laporan, kami langsung bergerak dan berhasil mengamankan sembilan orang yang tengah membawa hasil curian,” ungkap AKP Resandro dalam konferensi pers, Senin (3/2/2025) sore, didampingi Ps Kasi Humas Iptu Indra Prasetyo.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. Mereka ada yang bertugas memotong besi rel menggunakan alat las, melakukan survei lokasi, membersihkan area sekitar, hingga menyewa kendaraan sebagai alat angkut hasil curian.
“Kesembilan pelaku memiliki tugas masing-masing dalam melancarkan aksi kejahatan ini,” tambah AKP Resandro.
Para tersangka yang diamankan terdiri dari delapan orang warga Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, yaitu Waryono (40), Heriyanto (43), Ramli (50), Ahmad Parikin (36), Heri Budi Santoso (45), M Hasani (39), Toto Raharjo (46), dan Nang Sismedi (38), serta satu pelaku lainnya, Imron Rosadi (31), yang berasal dari Kecamatan Songgom, Brebes.
Dalam operasi ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa:
- 16 potongan rel kereta api cadangan
- 1 set alat las
- 1 unit mobil L300 (B-9243-UP)
- 2 unit sepeda motor (Honda Scoopy & Yamaha Vixion)
- Alat bantu seperti sabit, tang, kunci Inggris, dan terpal
Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka menerima bayaran Rp300 ribu per orang untuk menjalankan aksi tersebut. Rencananya, potongan rel tersebut akan dijual ke pengepul besi tua di Jakarta.
“Masing-masing pelaku mendapat upah Rp300 ribu, dan barang curian ini akan dijual ke pengepul rongsok di Jakarta,” jelas AKP Resandro.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 9 tahun.
“Rel yang dicuri ini sebenarnya adalah rel cadangan yang disiapkan jika ada kerusakan pada jalur utama,” pungkas AKP Resandro.
Dengan ditangkapnya komplotan ini, polisi berharap kejadian serupa tidak terulang, mengingat pencurian rel kereta api dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta serta masyarakat sekitar.