
KUTIPAN – Bea Cukai Batam kembali menunjukkan komitmen dalam memerangi penyelundupan narkotika di wilayah Kepulauan Riau. Melalui operasi pengawasan yang dilakukan di dua lokasi berbeda, petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1.797,7 gram dan mengamankan empat orang pelaku dengan berbagai modus operandi.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam, Muhtadi, menjelaskan, penindakan pertama dilakukan pada Sabtu (22/11/2025) di Bandara Hang Nadim. Petugas berhasil mengamankan penumpang berinisial AW (27) dengan rute Batam – Surabaya saat sedang melewati area pemeriksaan kabin Terminal Keberangkatan Domestik.
Atas dasar kecurigaan tersebut, Petugas kemudian memanggil penumpang tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Saat dilakukan pemeriksaan, penumpang menunjukkan gestur gelisah dan tidak nyaman.
“Hal ini membuat kecurigaan petugas semakin meningkat. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap penumpang dan ditemukan ada sesuatu yang janggal di bagian insole sepatu penumpang tersebut. Hasilnya ditemukan dua bungkus plastik bening berisikan sabu seberat 602 gram,” jelas Muhtadi, Selasa (2/12/2025).
Selanjutnya, Petugas Bea Cukai Batam bersama BNNP Kepri segera melakukan pengembangan terhadap pelaku tersebut. Hasilnya, tim gabungan berhasil mengamankan satu pelaku berinisial AH (50) yang merupakan kaki tangan pengendali jaringan ini di kawasan Bengkong, Batam.
Kemudian Petugas segera melakukan pemeriksaan terhadap tempat tinggal AH dan berhasil diamankan 1 bungkus plastik berisikan sabu dengan total berat 666 gram yang disimpan di bawah tempat tidur milik AH.
Barang bukti dan penumpang tersebut kemudian dibawa ke KPU BC Batam untuk diproses lebih lanjut.
“Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pelaku, AW sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan di Batam dan mendapat tawaran menjadi kurir sabu oleh temannya bernama MH dari Madura. AW diperintah oleh MH untuk mengambil sabu di Tanjung Balai Karimun dan membawanya ke Madura dengan imbalan Rp70 juta, serta diminta untuk berkoordinasi dengan AH setelah sampai di Batam,” jelas Muhtadi.
Penindakan kedua dilakukan pada Senin (24/11/2025) di Pelabuhan Ferry International Harbour Bay. Petugas Bea Cukai Batam Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay mencurigai dua orang penumpang Kapal MV.Putri Anggreni 02 yang baru saja tiba dari Puteri Harbour, Malaysia.
Atas dasar kecurigaan tersebut, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kedua penumpang tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal terhadap kedua penumpang, teridentifikasi penumpang tersebut merupakan seorang WNA asal Malaysia berinisial MA (30) dan seorang WNI berinisial MF (31),” ungkap Muhtadi.
Selama pemeriksaan, lanjut Muhtadi, keduanya menunjukkan gestur yang tidak nyaman dan terlihat seperti menyembunyikan sesuatu di dalam tubuhnya. Hal ini membuat kecurigaan petugas semakin meningkat.
Selanjutnya, petugas membawa penumpang ke posko Bea Cukai untuk pemeriksaan lebih mendalam bersama Unit K-9 dilanjutkan dengan pemeriksaan medis di RS Awal Bros Batam.
Dari hasil pemeriksaan medis, ditemukan total barang bukti sebanyak 8 bungkus dengan total berat 529,7 gram pada tubuh pelaku. Pada Penumpang MA, ditemukan total 4 bungkusan berbentuk bulat dibalut lateks berisikan serbuk kristal putih diduga Sabu dengan total berat 263,7 gram. Pada Penumpang MF, ditemukan total 4 bungkusan berbentuk bulat dibalut lateks berisikan serbuk kristal putih diduga Sabu dengan total berat 266 gram.
Dari hasil permintaan keterangan mendalam, MA dan MF mengungkap bahwa keduanya sehari-hari bekerja sebagai driver online di Malaysia dan menerima tawaran menjadi kurir sabu karena terlilit pinjaman online. Mereka mengaku diperintah oleh seorang pengendali berinisial D, WNI yang telah lama menetap di Malaysia, dan menerima paket sabu tersebut di pinggir jalan di wilayah Johor, Malaysia. Keduanya dijanjikan upah masing-masing sebesar 40 juta rupiah untuk setiap pengantaran.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Penindakan sindikat narkoba ini merupakan wujud nyata program Asta Cita Presiden RI sebagai komitmen dan kolaborasi Bea Cukai, Polri, TNI, BNN, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya dalam memerangi penyelundupan narkoba di wilayah Indonesia khususnya Kepulauan Riau, yang dijadikan jalur pemasukan, transito, dan peredaran narkoba.
“Kami terus berupaya untuk memberantas berbagai modus operandi yang digunakan para pelaku penyelundupan, demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tutup Muhtadi. (Yun).





