
KUTIPAN – Kalau ada yang bilang hidup di Jakarta sudah seperti miniatur dunia, mungkin ada benarnya. Tapi, belakangan ini “miniatur dunia” itu sedang dirapikan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Lewat Operasi Wirawaspada yang digelar pada 3–5 Oktober 2025 di wilayah Jabodetabek, Imigrasi memeriksa 229 warga negara asing (WNA), mulai dari Jakarta sampai Bekasi.
Dari total tersebut, 203 orang adalah laki-laki dan 26 perempuan. Setelah dicek satu per satu, ternyata 196 di antaranya terindikasi melanggar aturan keimigrasian. Jadi, kalau diprosentase, hampir semua yang diperiksa kedapatan ada “PR” administratif.
“Dari 229 WNA yang terjaring, kami dapati sebagian besar pelanggarannya adalah penyalahgunaan izin tinggal. Jumlahnya mencapai 99 kasus atau sekitar 43,2% dari keseluruhan pelanggaran,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.
Selain izin tinggal yang disalahgunakan, petugas juga menemukan 20 kasus overstay, 11 investor fiktif, dan 9 sponsor fiktif. Negara asal yang paling banyak terlibat dalam pelanggaran kali ini datang dari Nigeria, sebanyak 82 orang atau sekitar 35,8% dari total WNA. Disusul India dengan 28 orang dan Spanyol dengan 21 orang.
Yang paling rajin menjaring pelanggar ternyata Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan dengan 65 orang, diikuti Kantor Imigrasi Bekasi (27 orang), dan Soekarno-Hatta (26 orang). Kalau ini lomba, mereka sudah pasti podium tiga besar.
Operasi Wirawaspada di Jabodetabek ini menambah deretan panjang aksi pengawasan yang dilakukan Imigrasi sepanjang 2025. Sebelumnya, di Bali dan Maluku Utara, operasi serupa berhasil menjaring 312 WNA. Dan tak berhenti di situ, fokus pengawasan juga merambah ke perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) fiktif yang sering kali jadi “penjamin bayangan” bagi WNA.
Misalnya di Batam, ditemukan 12 perusahaan PMA bermasalah. Sementara di Bali, ada 267 PMA yang bahkan dicabut Nomor Induk Berusaha (NIB)-nya karena tak memenuhi komitmen investasi. Kalau diibaratkan, izin usaha mereka sudah habis masa “masa percobaan” tapi tak kunjung serius.
Lalu pada Juli 2025, Operasi Wirawaspada Serentak juga sempat digelar di seluruh Indonesia. Hasilnya, 2.022 WNA diperiksa di 2.098 titik pengawasan, dengan 294 di antaranya kedapatan melanggar aturan.
Pemerintah lewat Ditjen Imigrasi tampaknya tidak ingin main-main soal ini.
“Pengawasan yang dilakukan oleh Ditjen Imigrasi memastikan bahwa hanya WNA berkualitas yang dapat tinggal dan berkegiatan di Indonesia. Jangan sampai masyarakat kita dirugikan oleh WNA yang tidak menaati aturan atau berpotensi membahayakan ketertiban dan kedaulatan,” tutup Yuldi.
Singkatnya, negara sedang mempertegas pesan, tamu boleh datang, tapi jangan seenaknya tinggal. Karena Indonesia bukan hotel 24 jam yang bebas keluar-masuk tanpa aturan.