KUTIPAN – Kasus kepemilikan puluhan butir peluru senjata tajam milik pengusaha PT Jaya Putra Kundur bernama Teddy Johanis dan Johanis hingga saat ini belum menemui titik terang.
Pasalnya, kasus ini telah bergulir di Polresta Barelang sejak September 2023 lalu. Saat pihak kepolisian melakukan penggeledahan di kantor Jaya Putra Kundur (JPK) ditemukan adanya 75 amunisi yang terdiri dari 50 peluru tajam dan 25 peluru karet.
Bahkan, pihak Kepolisian juga telah menetapkan kedua pengusaha itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di Polda Kepri atas kasus dugaan penggelapan unit property bernilai miliaran rupiah.
Seiring berjalannya waktu, kasus bapak dan anak tersebut perlahan mulai meredup. Ditambah lagi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri telah menghentikan proses penyelidikan (SP3) terhadap kasus dugaan penipuan dan penggelapan kedua pengusaha itu.
Kasat Reskim Polresta Barelang, AKP Giadi Nugraha saat dikonfirmasi terkait kelanjutan kasus kepemilikan puluhan amunisi aktif milik Teddy Johanis menyampaikan, bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kembali soal kasus tersebut.
“Kami cek ya. Kami masih kunker di Belakang Padang,” ujar singkat AKP Giadi Nugraha, Senin (29/7/2024).
Diberitakan sebelumnya, puluhan amunisi senjata api caliber 9 mm ilegal tersebut ditemukan bersama beberapa barang bukti kasus penggelapan. Untuk izin amunisi juga tidak ditemukan.
Berdasarkan temuan ini, Polresta Barelang mengeluarkan Laporan Polisi (LP) model A pada tanggal 27 September 2023. Kedua tersangka Teddy Johanis dan Johanis yang terlibat dalam kepemilikan ilegal peluru/amunisi senjata api ini, melanggar Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Yun)