KUTIPAN – Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan atau scam online yang diduga menyebabkan kerugian sebesar Rp 1,5 triliun bagi para korban. Tersangka tersebut adalah perempuan berinisial L (27) asal Sukabumi, Jawa Barat.
“Tersangka tersebut berinisial L. Tersangka ini masuk red notice,” kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Alfis Suhaili di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2024).
Tersangka L ditangkap saat mendarat setelah melakukan perjalanan dari Dubai pada Rabu (17/7). Dia ditangkap saat baru turun dari pesawat di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). L diduga bagian dari jaringan kejahatan scam online internasional yang masuk dalam red notice Interpol sejak 23 November 2023.
Penangkapan ini merupakan kerja sama Divhubinter Polri dengan Ditsiber Bareskrim Polri. L diduga berperan sebagai operator dengan upah 3.500 dirham atau sekitar Rp 15 juta per bulan.
“Dia bekerja di Dubai sebagai operator itu sekitar bulan Mei sampai Agustus 2023. Di sana dia mendapatkan gaji sama dengan pemeran operator lainnya, yaitu sebesar 3.500 dirham,” ucap Alfis Suhaili.
Sebelumnya, Bareskrim lebih dulu menangkap empat orang tersangka dalam kasus ini, yakni warga negara (WN) China sebagai bos berinisial ZS serta tiga WNI berinisial NSS, H, dan M. Mereka diduga beroperasi dari Dubai dan menyasar korban dari empat negara.
L diduga menjadi bagian yang mengakibatkan 823 WNI menjadi korban scam online, meskipun ia bekerja dalam jaringan tersebut selama tiga bulan.
Dia dijerat dengan Pasal 45a ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 51 ayat 2 juncto Pasal 36 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman tertinggi enam tahun penjara.