KUTIPAN – Harry Yanto resmi dilantik sebagai Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024, dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kepri Raden Hari Tjahyono, Kamis (28/3).
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Gubernur Kepri yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Adi Prihantara, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, Jajaran FKPD dan OPD di lingkungan Provinsi Kepri.
Pelantikan Harry Yanto berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.4-842 tanggal 19 Maret 2024 tentang Peresmian, Pengangkatan PAW Anggota DPRD Provinsi Kepri yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Sekda Adi dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada Harry Yanto dan mengingatkannya untuk memahami tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota dewan.
Baca Juga : Pembangunan Berkualitas, Lingga Sabet Juara 3 PPD Kepri 2024
“Kepada yang baru saja dilantik selamat atas pelantikannya, sebagaimana sumpah/janji yang baru saja diucapkan, mengandung makna sangat dalam, yaitu harus bisa menjalankan tanggung jawab pengabdian yang tinggi, untuk mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kepri,” ujar Sekda Adi.
Sekda Adi juga berharap Harry Yanto dapat segera beradaptasi dan bekerja sama dengan anggota dewan lainnya.
“Tentunya dengan adanya anggota baru ini dapat meningkatkan kerjasama dan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kepri,” harapnya.
Baca Juga : Aziz Martindaz Caleg DPRD Kepri Dapil Bintan-Lingga Gelar Syukuran di Desa Mamut