Kasus pembunuhan yang terjadi di Pulau Sayak, Kabupaten Lingga, Kepri pada 20 Juni 2023 lalu dan kasus judi online cip Higgs Domino jalani sidang, kedua terdakwa dihadirkan langsung pada sidang yang berlangsung di Zetting Plat Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepri pada Rabu (18/10/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lingga, M. Andri Ghifary, SH mengatakan adapun sidang yang digelar saat itu tekait dua perkara yakni perkara pembunuhan dan judi online dengan agenda perkara pembunuhan agenda dakwaan sementara untuk judi online agenda pembacaan tuntutan.
“Agenda kita hari ini melakukan persidangan terhadap 2 perkara yang pertama perkara pembunuhan kemudian perkara judi online,” kata Andri.
Dijelaskan Andri, untuk terdakwa perkara pembunuhan terdakwa didakwa dengan Pasal 340 KUHP yaitu tentang pembunuhan berencana kemudian subsider nya perbuatan terdakwa didakwa melanggar Pasal 338 terkait dengan pembunuhan juga atau yang kedua didakwa dengan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Untuk kasus pembunuhan baru agenda pertama kita belum sampai ke agenda tuntutan, masih agenda dakwaan selanjutnya agenda pemeriksaan saksi setelah itu baru agenda tuntutan,” ungkap Andri.
Kemudian untuk sidang perkara kedua, ungkap Andri yakni terkait perkara judi online Higgs Domino dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan 2 tahun 6 bulan.
“Kemudia terdakwa kedua, hari ini agendanya pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, sudah kita bacakan tuntutannya tinggal kita menunggu dari pihak terdakwa melakukan atau menyiapkan pembelaan terhadap tuntutan yang di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum,” kata Andri.
Ditambahkan Andri, untuk perkara cip judi online, selanjutnya agenda pembelaan dari terdakwa atau Pledoi yang disiapkan oleh penasehat hukumnya.
“Kalau cip judi online tadi sudah sidang yang ketiga,” ungkap Andri.(Fik)
Baca Juga : Polres Lingga Rekontruksi Pembunuhan Terhadap Korban Yang Ditemukan Tanpa Kepala