Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho musnahkan sebanyak 19,963 Kilogram narkoba jenis sabu di Mako Polresta Barelang, Kota Batam, Kepri pada Rabu (09/08/2023).
Kombes Pol Nugroho mengatakan, pemusnahan narkoba jenis sabu itu sudah mempunyai surat penetapan dari Kejaksaan Negeri Batam dengan Nomor Surat Keterangan Status Barang Sitaan Narkotika Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor; SK-285A/L.10.11.3/Enz.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023.
“Barang bukti ini terjadi di 2 TKP, di Kampung Sagunung Kelurahan Sambau dan Parkiran Alfamidi Darrus Kota Medan dengan mengamankan 3 tersangka,” ungkap Kombes Pol Nugroho.
Kapolresta Barelang memberikan apresiasi pada Satuan Narkoba Polresta Barelang yang telah terus berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu sepanjang tahun 2023 ini sebanyak 64 kilogram.
“Nanti ada lagi 10 kilo yang baru saja kita amankan,” kata Kombes Pol Nugroho.
Nugroho mengimbau pada seluruh lapisan masyarakat bilamana menemukan adanya peredaran dan pengguna narkotika agar segera melaporkan kepihaknya dan akan ditindaklanjuti, hal itu sebagai wujud komitmen bersama dalam upaya memberantas narkotika.
“Semoga Kota Batam bersih dari narkotika, kita tidak akan tinggal diam, akan terus kita berantas pelaku dan bandara di Kota Batam ini,” tegas Kombes Pol Nugroho.(Yun)
Baca Juga : Satresnarkoba Polres Karimun Tangkap 4 Tersangka 1,9 Kilo Sabu