KUTIPAN – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Tanjungpinang, melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal, melaksanakan tera ulang terhadap timbangan pedagang di Pasar Bintan Center pada hari Sabtu, 7 September 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan akurasi timbangan yang digunakan oleh para pedagang, setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai beberapa timbangan yang belum dilakukan tera.
Kepala UPTD Metrologi Legal, Joko Susilo, menjelaskan, “Jadi kita coba turun melakukan pengawasan.” Dalam wawancara di sela-sela kegiatan, Joko menekankan pentingnya pengawasan ini untuk menjaga kepercayaan konsumen.
Satu per satu, timbangan pedagang diperiksa dan dilakukan tera ulang. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa, dan setidaknya 50 timbangan berhasil ditera ulang.
“Setelah kita lakukan tera ulang, ternyata banyak timbangan ditemukan ada selisih. Ada belasan yang ditemukan,” ungkap Joko.
Belasan timbangan yang tidak sesuai itu kemudian diperbaiki dan diberikan tanda segel sebagai bukti. “Jadi sudah kita perbaiki, biar konsumen senang juga,” tambahnya.
Pada bulan Juni 2024, UPTD Metrologi Legal juga telah melaksanakan tera di Pasar Bintan Center, dengan total 340 timbangan yang ditera. Namun, masih ada sekitar 50 timbangan pedagang yang belum menjalani tera ulang.
“Jadi hari ini kita lakukan tera, tera ini wajib dan dilaksanakan minimal 1 tahun sekali,” jelas Joko.
Dalam kesempatan tersebut, Joko juga mengimbau para pedagang yang belum melakukan tera untuk segera melakukannya. “Ini supaya menjual merasa tenang dan pembeli juga tidak ada merasa khawatir,” tutupnya.