Kutipan Berita
  • NEWS
  • ENTERTAINMENT
  • ADVERTORIAL
  • TECH
  • AUTOMOTIVE
  • SPORT
  • FOOD & TRAVEL
  • VIDEO
Reading: Satreskrim Polres Lingga Nyatakan Terduga Penipuan dan Penggelapan BBM Tidak Melanggar Hukum Pidana
Aa
Aa
Kutipan Berita
  • NEWS
  • ENTERTAINMENT
  • ADVERTORIAL
  • TECH
  • AUTOMOTIVE
  • SPORT
  • FOOD & TRAVEL
  • VIDEO
  • NEWS
  • ENTERTAINMENT
  • ADVERTORIAL
  • TECH
  • AUTOMOTIVE
  • SPORT
  • FOOD & TRAVEL
  • VIDEO
Have an existing account? Sign In
Metro

Satreskrim Polres Lingga Nyatakan Terduga Penipuan dan Penggelapan BBM Tidak Melanggar Hukum Pidana

Last updated: 2022/10/03 at 5:14 PM
Redaksi Kutipan Published Senin, 3 Oktober 2022
Share
4 Min Read
satreskrim polres lingga akp rustam efendi
Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Rustam Efendi Silaban (tengah), Kabag Ekonomi Pemkab Lingga, Yulius (kiri) dan Kanit Idik I Satreskrim Polres Lingga IPDA Boby Ramadhana Fauzi (kanan) | Foto : Dicky
SHARE
Ad image

Setelah melalui kajian dan pemeriksaan mendalam terhadap terduga dan ahli, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lingga nyatakan terduga yang dilaporkan atas dugaan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan tempat kejadian di SPBB Pertamina, Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga tidak melanggar hukum yang disangkakan.

Kapolres Lingga AKBP Fadli Agus melalui Kasat Reskrim Polres Lingga AKP AKP Rustam Effendi Silaban mengungkapkan penyidikan dan penyelidikan terhadap terduga yang dilakukan oleh pihaknya berdasarkan laporan polisi pada tanggal 24 Agustus 2022. Adapun dasar hukum yang disangkakan pada terduga yakni Pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana yang diubah ke Pasal 40 angka 9 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

“Terduga tidak ditahan, karena untuk memastikan terduga ini benar melakukan perbuatan tindak pidana Pasal yang kami sangkakan, kami meminta keterangan ahli. Kami melakukan pemeriksaan terhadap ahli dari keterangan ahli tersebut, kami tidak jadi menetapkan terduga terlapor sebagai tersangka dikarenakan kesalahan tersebut bukan merupakan tindak pidana tetapi perbuatan melanggar hukum yang ranahnya administratif,” kata AKP Rustam Efendi Silaban di Mapolres Lingga, Senin (03/10/2022).

Dijelaskan AKP Rustam, adapun keterangan dari ahli terkait tindak pidana yang disangkakan kepada terduga, yang mana dari ahli menyatakan bahwa perbuatan terhadap penyelahgunaan terhadap rekomendasi tersebut tidak dapat di pidana melainkan sanksi berupa administratif sesuai dengan bunyi pada Pasal 13 peraturan BPH Migas nomor 17 tahun 2019.

“Dari hasil ahli menyatakan bahwa perbuatan penyalahgunaan rekomendasi tersebut bukan merupakan tindak pidana, maka kami akan menyerahkan perkara tersebut ke Bagian Ekonomi Pemkab Lingga,” kata AKP Rustam.

Bengkel Mobil Lingga

Berdasarkan penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, terhadap kegiatan yang dilakukan oleh terlapor atau terduga MZ dan M menjual BBM Minyak Tanah subsidi sesuai harga yang ditetapkan Pemerintah atau tidak ada kegiatan memperoleh kuntungan pribadi tidak dapat disebut sebagai penyalahgunaan BBM Subsidi sebagaimana ketentuan Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah oleh Pasal 40 angka 9 UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“TKP SPBB Pertamina Desa Sungai Buluh, waktu kejadian pada hari Rabu 24 Agustus 2022 sekira pukul 11.30 WIB, barang bukti yang sempat diamankan 14 drum berukuran lebih kurang 200 liter kemudian satu lembar kwitansi pembelian kuota BBM atau DO kemudian 12 derigen plastik berukuran 35 liter dengan rincian 8 dirijen plastik berwarna biru dan 4 derijen plastik warna kuning,” kata AKP Rustam.

Adapun terhadap perbuatan yang dilakukan oleh MZ menjual delivery order (DO) rekomendasi pembelian M kemudian melakukan pengambilan BBM jenis minyak tanah dengan cara menebus DO milik MZ dikategorikan masuk dalam perbuatan penyalahgunaan rekomendasi yang mana perbuatan tersebut diatur sanksinya Pasal 13 peraturan BPH no 17 tahun 2019 dan bukan merupakan penyalahgunaan BBM jenis Minyak Tanah subsidi yang diatur dalam Peraturan BPH Nomor 17 tahun 2019 sebagaimana yang telah dijelaskan diatas tersebut.

Turut hadir pada saat konferensi pers tersebut yakni, Kapolsek Singkep Barat AKP Bakri, Kabag Ekonomi Kabupaten Lingga Yulius, Kanit Idik I Satreskrim Polres Lingga IPDA Boby Ramadhana Fauzi, Kasubag SDA Ekonomi Kabupaten Lingga Rizal Simandjuntak.(Seka)

JADI 1DPRD Kota Batam

TAGGED: AKP Rustam Efendi Silaban, BBM Lingga, Satreskrim Polres Lingga
Redaksi Kutipan Senin, 3 Oktober 2022
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
Previous Article img 20221003 wa0003 Pemerintah Gandeng BP Batam dalam Pengembangan KEK Pendidikan ke Inggris
Next Article pemko tanjungpinang Kanwil Kemenkumham Kepri Dukung Program Pemkot Tanjungpinang Melalui Mal Pelayanan Publik
16.5k Like
2k Follow
1.3k Follow
Telegram Follow
SERTIFIKAT DEWAN PERS
Square 1080 x1080px (1)
HARLAH-PANCASILA-DPRD-LINGGA
WhatsApp Image 2023-03-03 at 14.00.40
WhatsApp Image 2023-05-23 at 15.08.40
WhatsApp Image 2023-05-23 at 15.47.33
Pusat Oleh-oleh Dabo
Latest News
Posyandu Kelurahan Dabo Lama
Tekan Stunting TP-PKK Dabo Lama Harapkan Kader Kompak
Sabtu, 3 Juni 2023
salah satu customer CH Auto Garage
CH Auto Garage : Ciri-ciri Aki Mobil Lemah
Sabtu, 3 Juni 2023
Polair Polres Lingga
Polisi Imbau Masyarakat Lingga Tak Tergiur Jadi PMI Ilegal
Sabtu, 3 Juni 2023
polsek nongsa
Buron 11 Bulan Pelaku Pembacokan di Bida Kabil Batam Dibekuk Polisi
Sabtu, 3 Juni 2023
Popular News
WhatsApp Image 2023-05-08 at 11.50.04
Pesepakbola Timnas Asal Lingga Toreh Prestasi di Kancah Internasional, Ishak Mengaku Bangga
Senin, 8 Mei 2023
WhatsApp Image 2023-05-10 at 15.52.14
Kapolda Kepri Datangi PT Saipem di Karimun
Rabu, 10 Mei 2023
WhatsApp Image 2023-05-11 at 13.47.44
Ajudan Bupati Lingga Akhmad Dulhaq Maju Pileg 2024
Kamis, 11 Mei 2023
WhatsApp Image 2023-05-23 at 10.05.39
Literasi Digital di SD dan SMP Kota Batam : Pentingnya Etika Berjejaring, Jarimu Harimaumu
Selasa, 23 Mei 2023

Baca juga:

WhatsApp Image 2022-12-08 at 09.27.07
MetroNEWS

Dikabarkan Hilang, Deniati Waruwu Ditemukan Bukan Korban Penculikan

Kamis, 8 Desember 2022
WhatsApp Image 2022-12-07 at 23.41.54
MetroNEWS

Pasca Ledakan Bom Bunuh Diri, Polres Kepulauan Anambas Perketat Penjagaan

Kamis, 8 Desember 2022
IMG-20221207-WA0117
MetroNEWS

Kepala BPSDM Kemenkumham RI Kunjungi Badiklat Kepri

Rabu, 7 Desember 2022
WhatsApp Image 2022-12-07 at 12.58.40
MetroNEWS

PUPR Pamekasan Habiskan 80 Juta Untuk Normalisasi Sungai Sinhaji

Rabu, 7 Desember 2022
Kutipan Berita
Partners blank blankblank
Follow US

Copyright © 2019 - PT. Tri Global Kutipan

  • Kode Etik Internal
  • Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Visi dan Misi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?