Kutipan.co
  • NEWS
  • ENTERTAINMENT
  • ADVERTORIAL
  • TECH
  • AUTOMOTIVE
  • SPORT
  • FOOD & TRAVEL
  • VIDEO
Reading: Residivis dan Penadah Emas Curian di Batam Ditangkap Polisi
Aa
Aa
Kutipan.co
  • NEWS
  • ENTERTAINMENT
  • ADVERTORIAL
  • TECH
  • AUTOMOTIVE
  • SPORT
  • FOOD & TRAVEL
  • VIDEO
  • NEWS
  • ENTERTAINMENT
  • ADVERTORIAL
  • TECH
  • AUTOMOTIVE
  • SPORT
  • FOOD & TRAVEL
  • VIDEO
Have an existing account? Sign In
NEWS

Residivis dan Penadah Emas Curian di Batam Ditangkap Polisi

Last updated: 2022/12/15 at 8:08 PM
Redaksi Kutipan Published Kamis, 15 Desember 2022
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2022-12-15 at 20.06.24
Dua pelaku residivis kasus pembobolan rumah di Blok E 3 No. 23 Perumahan Cendana, Kota Batam berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Batam Kota, pada Rabu (7/12/2022) | Foto : Dok. Polsek Batam Kota
SHARE
Ad image

Dua pelaku pembobol rumah di Perumahan Cendana, Kota Batam, Kepulauan Riau berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Batam Kota.

Kedua pelaku berhasil diringkus polisi pada Rabu 7 Desember 2022, selain mengamankan dua pelaku bernama Jemmy Andreas dan Febri, Polsek Batam Kota juga berhasil mengamankan Armen yang merupakan penadah emas curian.

Kapolsek Batam Kota, AKP I Made Putra Hari, melalui Kanit Reskrim, Ipda Muhammad Yudha Firmansyah mengatakan, peristiwa pembobolan rumah tersebut terjadi pada Senin, 28 November 2022 tempo hari, dimana rumah tersebut dalam keadaan kosong karena ditinggal penghuninya.

“Dalam aksinya kedua pelaku yang merupakan residivis ini berhasil menggasak perhiasan emas dan sejumlah barang berharga senilai Rp 220 juta,” ungkap Yudha, Kamis (15/12/2022).

Baca Juga : Polsek Batam Kota Cek Ketersedian Sembako

Bengkel Mobil Lingga

“Selain mengamankan pelaku, kami juga mengamankan satu unit motor Satria FU dan linggis besi yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian,” bebernya.

Yudha menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku residivis tersebut, pihaknya kemudian berhasil mengamankan Armen yang merupakan penadah emas hasil curian.

Armen ditangkap saat sedang berada di tokonya di Jodoh. Emas hasil curian berupa kalung, cincin, dan gelang itu kemudian dilebur dan dijual Armen. Dari tangan Armen, polisi menyita satu buah alat pelebur emas sebagai barang bukti.

“Jemmy dan Febri dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan Armen dijerat Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat,” pungkasnya.


Report : Yuyun

JADI 1DPRD Kota Batam

TAGGED: Kota Batam, Polsek batam kota, residivis batam
Redaksi Kutipan Kamis, 15 Desember 2022
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
Previous Article WhatsApp Image 2022-12-15 at 18.32.10 Diduga Tak Tertib Administrasi Kejari Pamekasan Sorot Desa Kodik
Next Article Bunda-PAUD-Karimun-ke-Bintan Bunda Paud Karimun dan Binta Kolaborasi Hadapi Stunting
16.5k Like
2k Follow
1.3k Follow
Telegram Follow
SERTIFIKAT DEWAN PERS
WhatsApp Image 2023-03-03 at 14.00.40
WhatsApp Image 2023-05-23 at 15.08.40
WhatsApp Image 2023-05-23 at 15.47.33
WhatsApp Image 2023-05-20 at 12.43.11
WhatsApp Image 2023-05-20 at 14.12.33
Pusat Oleh-oleh Dabo

Latest News

Menkumham RI
Yasonna Luncurkan Buku Anak Kolong Menjemput Mimpi
Sabtu, 27 Mei 2023
bukit asam
Kisah Pemuda Tanjung Enim Raih Mimpi Berkat Beasiswa dari Bukit Asam
Sabtu, 27 Mei 2023
Bandara Internasional Hang Nadim
Turis Korea Selatan Puji Kemajuan Kota Batam
Sabtu, 27 Mei 2023
Sungai Lumpur
Puskesmas Dabo Lama Sosialisasi GIKIA di Kelurahan Sungai Lumpur
Jumat, 26 Mei 2023

Popular News

WhatsApp Image 2023-05-08 at 11.50.04
Pesepakbola Timnas Asal Lingga Toreh Prestasi di Kancah Internasional, Ishak Mengaku Bangga
Senin, 8 Mei 2023
WhatsApp Image 2023-05-10 at 15.52.14
Kapolda Kepri Datangi PT Saipem di Karimun
Rabu, 10 Mei 2023
WhatsApp Image 2023-05-11 at 13.47.44
Ajudan Bupati Lingga Akhmad Dulhaq Maju Pileg 2024
Kamis, 11 Mei 2023
Hardiknas 2023 Tanjungpinang
Berikut Sekolah di Tanjungpinang Terima Penghargaan Pada Hardiknas 2023
Selasa, 2 Mei 2023

Baca juga:

Menkumham RI
NEWS

Yasonna Luncurkan Buku Anak Kolong Menjemput Mimpi

Sabtu, 27 Mei 2023
bukit asam
NEWS

Kisah Pemuda Tanjung Enim Raih Mimpi Berkat Beasiswa dari Bukit Asam

Sabtu, 27 Mei 2023
Bandara Internasional Hang Nadim
NEWS

Turis Korea Selatan Puji Kemajuan Kota Batam

Sabtu, 27 Mei 2023
Sungai Lumpur
NEWS

Puskesmas Dabo Lama Sosialisasi GIKIA di Kelurahan Sungai Lumpur

Jumat, 26 Mei 2023
Kutipan.co
Partners
Follow US

Copyright © 2019 - PT. Tri Global Kutipan

  • Kode Etik Internal
  • Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Visi dan Misi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?