Kutipan Berita
  • NEWS
  • KOLOM
  • ADVERTORIAL
  • TECH
  • AUTOMOTIVE
  • SPORT
  • FOOD & TRAVEL
  • VIDEO
Reading: Polisi Grebek Tempat Penampungan PMI Ilegal di Perum Golden Prima Batam
Aa
Aa
Kutipan Berita
  • NEWS
  • KOLOM
  • ADVERTORIAL
  • TECH
  • AUTOMOTIVE
  • SPORT
  • FOOD & TRAVEL
  • VIDEO
Search
  • NEWS
  • KOLOM
  • ADVERTORIAL
  • TECH
  • AUTOMOTIVE
  • SPORT
  • FOOD & TRAVEL
  • VIDEO
Have an existing account? Sign In
NEWS

Polisi Grebek Tempat Penampungan PMI Ilegal di Perum Golden Prima Batam

Redaksi Kutipan Jumat, 4 Agustus 2023
Share
3 Min Read
WhatsApp Image 2023-08-04 at 09.30.37
Unit Reskrim Polsek Bengkong saat menggerebek lokasi penampungan calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal di Perumahan Golden Prima Blok E Nomor 23, Tanjungbuntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam | Foto : Dok Polsek Bengkong
SHARE
Ad image

Unit Reskrim Polsek Bengkong menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal di Perumahan Golden Prima Blok E Nomor 23, Tanjungbuntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, pada Senin (1/8/2023).

Dalam penindakan ini, sekitar 11 CPMI yang akan diberangkatkan ke Singapura berhasil diselamatkan. Selain itu, 2 orang yang menjadi pengurusnya turut diamankan dan telah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka berinisial YU (37) seorang perempuan, dan AR (50) seorang laki-laki.

Kapolsek Bengkong AKP Muhammad Rizqy Saputra mengatakan, pengungkapan ini dilakukan berawal adanya informasi yang didapat pihaknya terkait dugaan orang perseorangan yang melaksanakan atau penempatan PMI ilegal.

Baca Juga : TPPO Jadi Perhatian, Kapolri Bentuk Satgas

“Saat rumah didatangi, ditemukan adanya belasan perempuan yang diduga akan dijadikan sebagai PMI. Setelah dilakukan pengecekan, tidak ditemukan adanya dokumen-dokumen resmi sebagai penyalur PMI ke luar negeri, dan dipastikan bahwa penampungan tersebut ilegal,” ujar Rizqy, Kamis (3/8/2023).

Bengkel Mobil Lingga

Selain belasan CPMI, juga terdapat dua pengurus yang tinggal di rumah tersebut. Kedua pengurus dan para CPMI langsung dibawa ke Mapolsek Bengkong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah dilakukan gelar perkara, dua pengurus tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga sudah ditahan di Mapolsek Bengkong,” tambahnya.

Sementera Kanit Reskrim Ipda Anwar menjelaskan, hasil pemeriksaan yang dilakukan, dua pengurus tersebut memiliki peran masing-masing. Untuk YU bertanggungjawab mengawasi para CPMI. Sedangkan AR merupakan pemilik rumah dan juga bertugas menjemput CPMI ke Bandara Hang Nadim saat tiba di Batam.

“AR juga telah benyak mengirim CPMI untuk bekerja ke Singapura melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre. Para CPMI itu berangkat ke Singapura menggunakan paspor pelancong,” jelas Aris.

Sejauh ini, pihaknya masih terus melakukan penyidikan untuk mengembangkan mencari siapa saja yang terlibat dalam jaringan ini.

“Kita masih terus kembangkan untuk mencari orang yang merekrut para CPMI ini. Belasan CPMI itu berasal dari berbagai daerah di Indonesia, seperti dari Jawa, Sulawesi dan daerah lainnya,” tutup Aris.

Kedua tersangka dijerat Pasal 81 jo Pasal 83 UU Ri Nomor 18 Tahun 2017 tentang PerlindunganPekrjaMigran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Psal 55 Ayatv (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.(Yun)

Baca Juga : Satgas TPPO Polri Temukan Sebulan Terakhir 2.195 Orang Jadi Korban TPPO

Kutipan Berita Terbaru:

WhatsApp Image 2023-09-21 at 17.38.15
Tiga Pilar Desa Kendalbulur Kabupaten Tulungagung Raih Penghargaan Juara 1 Anugerah Patriot Jawi Wetan 2023
kutipan gub kepri
Growt Triangle 2023 Akan di Batam Gubernur Ansar Minta OPD Dukung Penuh
kutipan pelantikan Pj Walkot Tanjungpinang
Kadis Kominfo Kepri Dilantik Jadi Pj Walikota Tanjungpinang

JADI 1DPRD Kota Batam

TAGGED: Calon Pekerja Migran Indonesia, polsek bengkong, Reskrim Polsek Bengkong
Redaksi Kutipan Jumat, 4 Agustus 2023
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
Previous Article WhatsApp Image 2023-08-03 at 20.08.23 Ketua Pokja Balita BKKBN Kepri Kunjungi Posyandu Anyelir Desa Tanjung Harapan
Next Article WhatsApp Image 2023-08-04 at 10.08.07 Tingkatkan Performa Rumah Sakit, BP Batam Gelar Workshop Hospital by Laws
SERTIFIKAT DEWAN PERS
WhatsApp Image 2023-09-05 at 15.52.18
WhatsApp Image 2023-03-03 at 14.00.40
WhatsApp Image 2023-08-15 at 10.49.51
iklll
Popular News
WhatsApp Image 2023-09-12 at 18.09.45
Kejari Lingga Tetapkan Dua ASN Pemkab Lingga Sebagai Tersangka Korupsi Belanja BBM
Selasa, 12 September 2023
WhatsApp Image 2023-09-13 at 19.39.03
Dapati Barang Bukti Baru Sejumlah Saksi Akan Kembali Dipanggil Kejari Lingga
Rabu, 13 September 2023
WhatsApp Image 2023-09-13 at 19.39.00
Peran Tiga Kios BBM Terkait Dugaan Korupsi Belanja BBM Fiktif di Bagian Umum Setda Lingga
Kamis, 14 September 2023
20230913_090459
Kajari Lingga Geledah 3 Ruangan di Sekretariat Daerah Pemkab Lingga
Rabu, 13 September 2023

You Might Also Like

WhatsApp Image 2023-09-08 at 13.29.05
Kabiro Humas BP Batam Beberkan Sederet Dampak Positif Jika Investasi di Rempang Berjalan
kutipan MUI Kepri datang ke BP Batam
Terkait Rempang MUI Kepri Datang BP Batam
DPRD Sulawesi Selatan kunjungi BP Batam
DPRD Sulawesi Selatan Pelajari Strategi BP Batam Kembangkan KEK
IMG-20230920-WA0087
Ground Breaking Kawasan Industri Tunas Prima, PLN Batam Siap Sediakan Energi Hijau
Dishub Tanjungpinang
Di Tanjungpinang Bisa Bayar Parkir Non Tunai
MVI_2445 - frame at 0m4s
WNA di Lingga di Dominasi Dari Negara RRT
Kutipan Berita
Partners blank blankblank
Follow US

Copyright © 2019 - PT. Tri Global Kutipan

  • Kode Etik Internal
  • Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Visi dan Misi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?