KUTIPAN – Rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia untuk merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau UU Penyiaran menuai kontroversi di kalangan jurnalis Pamekasan. Gerakan protes mencuat ketika sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Jurnalis Pamekasan melakukan aksi demonstrasi di depan kantor DPRD Kabupaten Pamekasan.
Salah satu jurnalis senior di Pamekasan, Mohammad Khairul Umam, menegaskan bahwa melakukan investigasi merupakan salah satu tugas utama pers.
“Masa media tidak boleh melakukan investigasi? Tugas media adalah mengungkap hal-hal yang tidak diketahui orang,” ujar Umam dalam aksinya di Pamekasan pada Jumat, 17 Mei 2024.
Umam juga menyoroti peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang dianggapnya dikuasai oleh negara. Menurutnya, KPI memiliki kewenangan untuk menyusun dan mengawasi peraturan penyiaran.
“RUU Penyiaran ini turut melemahkan fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi. Pers harus menjadi watch dog bagi eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Namun, RUU ini justru melarang siaran eksklusif jurnalisme investigasi dan bahkan mengambil peran Dewan Pers dalam sengketa pemberitaan,” tambahnya.
H. Hermanto, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pamekasan, menyatakan sikap setelah menemui para jurnalis yang melakukan aksi protes. Ia menegaskan bahwa pihaknya dan para anggota DPRD Pamekasan akan menyampaikan tuntutan para wartawan tersebut ke Jakarta.
“Saya juga menolak RUU Penyiaran ini. Dampaknya cukup besar. Tuntutan teman-teman akan disampaikan ke Jakarta bersama para anggota DPRD Pamekasan yang lain nantinya,” jelas Hermanto.
Polemik seputar revisi UU Penyiaran semakin memanas di Pamekasan dengan adanya protes dari para jurnalis. Mereka bersikeras untuk menjaga independensi dan fungsi pers sebagai pengawas kekuasaan dalam demokrasi. Diharapkan, dialog antara pemerintah dan jurnalis dapat mencapai solusi yang memuaskan semua pihak untuk kepentingan demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.(Idrus)