
KUTIPAN – Polda Jawa Timur mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh NK (60), pemilik rumah penampungan anak asuh di Surabaya. Aksi bejat ini telah berlangsung sejak Januari 2022 hingga terakhir terjadi pada 20 Januari 2025.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan Polisi nomor 165, yang diterima oleh pihak berwajib pada 30 Januari 2025. Berdasarkan laporan tersebut, tim Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Jatim langsung bergerak dan menangkap tersangka NK pada Jumat (31/1) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka sudah diamankan oleh tim Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkap Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, dalam konferensi pers pada Senin (3/2/2025).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka menggunakan modus membangunkan korban di malam hari dan membawanya ke kamar kosong untuk melakukan tindakan asusila.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Farman, tindak pidana ini bermula sejak Februari 2022, setelah istri tersangka meninggalkan rumah penampungan akibat kekerasan verbal dan psikis yang dialaminya.
Sejak saat itu, tersangka mulai melakukan pelecehan terhadap anak-anak yang tinggal di rumah penampungan tersebut. Awalnya, ada lima anak yang menghuni rumah tersebut. Namun, setelah kasus ini terungkap, tiga anak meninggalkan tempat tersebut dan dua lainnya kini dalam perlindungan shelter anak.
Dalam kasus ini, Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
Fotokopi legalisir Kartu Keluarga korban
Fotokopi legalisir Akta Kelahiran korban
Pakaian korban berupa mini set hitam dan celana dalam biru muda
Atas perbuatannya, NK dijerat dengan:
Pasal 81 junto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 junto Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak
Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Ancaman hukuman:
Minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara
Hukuman ditambah sepertiga jika pelaku adalah pengasuh anak
“Ancaman hukuman yang dikenakan bervariasi, mulai dari lima hingga 15 tahun penjara, dan bisa diperberat karena pelaku adalah pengasuh anak,” tegas Kombes Farman.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ali Purnomo, menegaskan bahwa kekerasan yang dilakukan tersangka bersifat fisik dan psikis.
Korban-korban ini merupakan anak-anak dari keluarga tidak mampu yang sejak kecil diasuh di rumah penampungan tersebut. Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.
“Kami masih terus mengidentifikasi kemungkinan korban lainnya dengan melibatkan berbagai pihak terkait,” ujar AKBP Ali Purnomo.
Selain itu, Polda Jatim memastikan akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk memberikan perlindungan dan pendampingan kepada para korban.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi pemerintah, masyarakat, dan lembaga perlindungan anak agar lebih ketat dalam mengawasi rumah penampungan anak. Pengawasan lebih ketat perlu diterapkan untuk memastikan tidak ada lagi kasus kekerasan dan eksploitasi terhadap anak-anak yang seharusnya mendapat perlindungan.
Polda Jatim berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.