Kutipan Berita
  • NEWS
  • ENTERTAINMENT
  • ADVERTORIAL
  • TECH
  • AUTOMOTIVE
  • SPORT
  • FOOD & TRAVEL
  • VIDEO
Reading: Pelaku Pencuri Kabel PJU di Batam Ditangkap Polisi
Aa
Aa
Kutipan Berita
  • NEWS
  • ENTERTAINMENT
  • ADVERTORIAL
  • TECH
  • AUTOMOTIVE
  • SPORT
  • FOOD & TRAVEL
  • VIDEO
Search
  • NEWS
  • ENTERTAINMENT
  • ADVERTORIAL
  • TECH
  • AUTOMOTIVE
  • SPORT
  • FOOD & TRAVEL
  • VIDEO
Have an existing account? Sign In
Uncategorized

Pelaku Pencuri Kabel PJU di Batam Ditangkap Polisi

Last updated: 2022/09/26 at 9:02 PM
Redaksi Kutipan Published Senin, 26 September 2022
Share
3 Min Read
img 20220926 wa0045
SHARE
Ad image

Seorang pria berinisial SZ berusia 29 tahun harus berurusan dengan pihak kepolisian dikarenakan diduga melakukan pencurian kabel Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Hal itu diungkapkan Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana dampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhammad Ridho, dan Kasi Pemeliharaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Andreas saat konferensi pers bertempat di Mapolsek Sekupang pada Sabtu (26/09/2022).

“Pelaku yang di amankan berinisial SZ (29 Tahun), yang diamankan di Pangkalan Ojek Komplek Wijaya Sei Harapan Kecamatan Sekupang,” kata Kompol Yudha melalui keterangan pers yang diterima kutipan.co, Senin (26/09/2022).

Lebih jauh dijelaskan Kompol Yudha, kronologis kejadian berawal pada tanggal 29 Agustus 2022 pelapor mendapat telepon dari saksi S dan menyuruh pelapor datang kelapangan atau kelokasi kejadian pencurian Kabel PJU selanjutnya pelapor memberitahukan kejadian tersebut kepada pimpinanya, selanjutnya pelapor bersama pimpinannya mendatangi TKP tersebut namun pelaku pencurian sudah melarikan diri.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang,” ungkap Kompol Yudha.

Bengkel Mobil Lingga

Ditambahkan Kompol Yudha adapun barang bukti berupa potongan kabel PJU dengan panjang lebih kurang 8 meter beserta 2 unit cangkul tertinggal tidak jauh dari TKP tersebut selanjutnya pelapor membawa barang bukti berupa kabel dan cangkul ke Polsek Sekupang.

“Setelah menerima laporan polisi tersebut selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sekupang mendatangi Tkp dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi yang berada diseputaran TKP,” ungkapnya.

Sambung Kompol Yudha, kemudian didapatkan informasi yang diduga pelaku SZ beserta 2 orang temannya yang belum diketahui indentitasnya dan mereka melarikan diri pada saat Petugas Binamarga mendatangi TKP tersebut. Temannya 2 orang yang saat ini masih dalam pencarian (DPO).

“Pada hari Senin tanggal 12 September 2022 sekira Pukul 16.30 WIB Unit Reskrim Polsek Sekupang mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian kabel PJU tersebut pelaku SZ sedang berada di pangkalan Ojek Komplek Wijaya Sei Harapan Kecamatan Sekupang Batam kemudian tim bergerak cepat menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku SZ,” katanya.

Dari pengakuannya pelaku, kata Kompol Yudha baru kali ini melakukan pencurian dan belum sempat menjual kabel tersebut karena pelaku terpergok oleh tim Patroli Dinas BinaMarga dan Diperkirakan harga 1 meter Kabel Rp 200.000 hingga Rp 300.000.

Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 4e dan 5e KUHPidana Dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya 7 (tujuh) tahun.(Yyn)

JADI 1DPRD Kota Batam

TAGGED: Kompol Yudha Surya Wardhana, penerangan jalan umum, Polsek Sekupang
Redaksi Kutipan Senin, 26 September 2022
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
Previous Article img 20220926 wa0037 Pemko Tanjungpinang Akan Undang Kepala BP Batam sebagai Keynote Speaker
Next Article Mengapa XRP tetap menarik meskipun mundur Mengapa XRP tetap menarik meskipun mundur
16.5k Like
2k Follow
1.3k Follow
Telegram Follow
SERTIFIKAT DEWAN PERS
Square 1080 x1080px (1)
HARLAH-PANCASILA-DPRD-LINGGA
WhatsApp Image 2023-03-03 at 14.00.40
WhatsApp Image 2023-05-23 at 15.08.40
WhatsApp Image 2023-05-23 at 15.47.33
Pusat Oleh-oleh Dabo
Latest News
PT Bukit Asam
Bermula dari Modal Orang Tua, UMK Batik Lela Binaan PTBA Sukses Naik Kelas
Selasa, 6 Juni 2023
DPC GOPTKI Kota Tanjungpinang
Puluhan TK di Tanjungpinang Senam Bersama
Selasa, 6 Juni 2023
Dispudpar Tanjungpinang
Pemenang Lomba Gawai Seni Tari Kreasi Disbudpar Tanjungpinang
Selasa, 6 Juni 2023
BPN
Jelang GTRA Summit 2023, Pemkab Karimun dan Kementerian ATR/BPN Matangkan Persiapan
Selasa, 6 Juni 2023
Popular News
WhatsApp Image 2023-05-08 at 11.50.04
Pesepakbola Timnas Asal Lingga Toreh Prestasi di Kancah Internasional, Ishak Mengaku Bangga
Senin, 8 Mei 2023
WhatsApp Image 2023-05-10 at 15.52.14
Kapolda Kepri Datangi PT Saipem di Karimun
Rabu, 10 Mei 2023
WhatsApp Image 2023-05-11 at 13.47.44
Ajudan Bupati Lingga Akhmad Dulhaq Maju Pileg 2024
Kamis, 11 Mei 2023
WhatsApp Image 2023-05-23 at 10.05.39
Literasi Digital di SD dan SMP Kota Batam : Pentingnya Etika Berjejaring, Jarimu Harimaumu
Selasa, 23 Mei 2023

Baca juga:

WhatsApp Image 2023-05-09 at 20.02.37
Uncategorized

Masyarakat Dukung Muhammad Rudi Selesaikan Pembangunan Kota Batam

Rabu, 10 Mei 2023
WhatsApp Image 2023-05-05 at 15.15.39
Uncategorized

TNI-Polri Anambas Olahraga Bersama

Jumat, 5 Mei 2023
WhatsApp Image 2023-04-18 at 17.26.58
Uncategorized

BP Batam Ajak Insan Pers Kawal Pembangunan Kawasan Rempang

Selasa, 18 April 2023
wakden
Uncategorized

Jaring Aspirasi Masyarakat Kamarudin Ali Datangi Desa Temiang

Kamis, 9 Maret 2023
Kutipan Berita
Partners blank blankblank
Follow US

Copyright © 2019 - PT. Tri Global Kutipan

  • Kode Etik Internal
  • Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Visi dan Misi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?