![Ad image](https://ik.imagekit.io/ktpn/GOOGLE-NEWS-KUTIPAN.webp)
KUTIPAN.co – Berkali-kali lakukan hubungan intim terhadap anak dibawah umur seorang pria warga Kelurahan Sungai Lumpur ditangkap Kepolisian Sektor Dabo Singkep.
Kapolsek Dabo Singkep, Iptu Rohandi P Tambunan mengungkapkan, tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih berusia 14 tahun itu terjadi berkali-kali sejak Oktober hingga Desember 2023.
“Pelaku berinisial ER usia 18 tahun, dengan sengaja membujuk korban untuk melakukan persetubuhan,” kata Iptu Rohandi P Tambunan didampingi Kanit Reskrim Polsek Dabo Singkep IPDA Kristian, Sabtu (16/12/2023).
Lebih jauh diungkapkan Iptu Rohandi, tersangka melakukan hubungan intim di 3 (tiga) tempat yakni di kos tersangka, rumah tersangka dan juga rumah korban.
“Pelaku sudah melakukan persetubuhan sebanyak 16 kali,” kata Iptu Rohandi.
![Img 20231216 Wa0079](https://kutipan.co/wp-content/uploads/2023/12/IMG-20231216-WA0079-jpg-e1702785031774.webp)
Atas perbuatannya, kata Iptu Rohandi pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan.(Fik)