Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH, menggelar konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu (15/11/2023) untuk mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menghebohkan. Pelaku berinisial AY (46 tahun), suami kedua dari korban berinisial TR (60 tahun), pensiunan PNS mantan Direktur RS. Padang Sidempuan Sumatera Utara.
Menurut Kapolresta Barelang, kronologis kejadian dimulai pada Rabu, 1 November 2023. Terjadi cekcok antara pelaku dan korban karena korban tidak memberikan dukungan finansial sebesar 50 miliar untuk mencalonkan diri sebagai calon bupati di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Emosi pelaku memuncak, dan ia memukul korban menggunakan tangan dan kayu lesung hingga korban terjatuh.
Pelaku, kesal dan emosional, meninggalkan korban yang pingsan dan pergi menjemput istri sirihnya, inisial B (DPO), yang berada di hotel. Pada hari berikutnya, pelaku membawa istri sirihnya ke rumah korban. Pelaku memanaskan mancis dan menempelkan ke tubuh korban untuk memeriksa apakah korban masih hidup, kemudian memukul kepala korban dengan kayu lesung. Pelaku kemudian menusukkan pisau ke leher korban, menutupi kepala dengan kantong plastik dan bantal.
Pada 2 November 2023, pelaku membawa istri sirihnya kembali ke rumah korban dan menyusun rencana pembunuhan berencana. Pelaku membeli obat nyamuk, pertalite, dan meminta tolong kepada anak kos untuk membeli tabung gas 3 kg. Pelaku menyiapkan botol pertalite di sepanjang pintu dan merapikan pakaian di bawahnya. Pelaku menyiram pertalite di kamar dan dapur, menaruh ranting dan rumput kering, dan menyulut api dengan obat nyamuk bakar.
Pelaku pergi ke Bandara Hang Nadim untuk terbang ke Jakarta, tetapi karena tidak ada berita kebakaran di Batam, ia kembali pada 3 November 2023. Melihat korban masih hidup, pelaku kembali memukul kepala korban dengan kayu lesung, kemudian menciptakan kebakaran dan melarikan diri.
Motif pembunuhan berencana ini adalah ketidakpuasan pelaku karena tidak mendapat dukungan finansial dari korban dan keinginannya untuk menguasai harta milik korban. Kapolresta Barelang menghimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.
Pelaku dijerat dengan pasal 340 dan/atau pasal 338 dan/atau pasal 351 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara, 20 tahun penjara, atau seumur hidup, bahkan hukuman mati. Kapolresta Barelang menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di Kota Batam, dan pihak kepolisian akan menindak tegas pelaku kejahatan.