Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau meraih penghargaan sebagai Badan Publik Informatif terbaik dalam kategori Badan Publik Vertikal Tingkat Provinsi Kepulauan Riau.
Penghargaan ini diberikan dalam acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau.
Penganugerahan ini merupakan hasil penilaian Komisi Informasi terkait Standar Layanan Informasi sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau meraih prestasi ini untuk kedua kalinya, setelah sebelumnya meraih hasil yang sama pada tahun 2022.
Penerima penghargaan kali ini, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kepulauan Riau, Sugito, mewakili Kepala Kantor Wilayah, menyampaikan bahwa penghargaan ini adalah hasil dari kerja keras bersama.
Acara penganugerahan berlangsung di Aula Wan Seri Beni dan dihadiri oleh pimpinan pemerintah daerah dan instansi vertikal di lingkungan Provinsi Kepulauan Riau.
Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menekankan pentingnya kebebasan informasi dalam membantu pemerintah mengambil kebijakan strategis dan membuka peluang partisipasi masyarakat.
“Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik memberikan jaminan kepada semua orang untuk memperoleh informasi publik, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam berbagai program pemerintah,” ujar Gubernur Ansar Ahmad.
Prestasi ini juga mencerminkan komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik.