Seorang pria berinisial E warga Sungai Raya Kelurahan Meral Kota, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun ditangkap polisi karena menjual cip Higgs Domino.
“Pelaku diduga sebagai agen cip Higgs Domino, pelaku diamankan pada Rabu 29 Maret 2023 kemarin di counter pulsa di Jalan Sudirman Kelurahan Pamak Kecamatan Tebing,” ungkap Kapolsek Tebing AKP Jaiz, Kamis (30/03/2023).
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi dari tersangka yakni cip Higgs Domino sebanyak 5B, 1 buku catatan penjualan selama 8 bulan, 1 unit handphone yang digunakan untuk berjualan chip dan uang hasil penjualan cip sebanyak Rp 396.000.
Baca Juga : Kecanduan Game Online, Dua Anak Dibawah Umur Nekat Bobol Indomaret di Kavling Senjulung Kabil
Dijelaskan AKP Jaiz, penjualan cip Higgs Domino merupakan tindak pidana perjudian untuk itu pelaku dijerat dengan pasal 303 ayat (1) KHUPidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
“Hasil penjualan judi jenis cip domino digunakan pelaku untuk keperluan sehari-hari,” kata AKP Jaiz.
Diungkapkan AKP Jaiz, dari hasil penjualan cip Higgs Domino pelaku meraup keuntungan dalam sehari sebesar Rp 100.000 jika diakumulasikan sebulan maka pelaku meraup keuntungan dari berjualan cip Higgs Domino sebanyak Rp 3 juta.(Ami)
Baca Juga : Penjual Cip Higgs Domino di Karimun Diringkus Polisi