KUTIPAN – Kepolisian Resor Mamuju Tengah (Mateng) berhasil menangkap seorang pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, pada Jumat, 6 September 2024. Kasus ini mencuat berkat laporan yang disampaikan oleh korban kepada Bhabinkamtibmas Polsek Karossa, Bripka Warju.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Bripka Warju segera melaksanakan penyelidikan untuk memverifikasi kebenaran dugaan persetubuhan yang terjadi di wilayahnya. “Setelah memastikan informasi tersebut, kami melakukan koordinasi dengan pihak pemerintah desa dan keluarga korban,” jelasnya. Korban, yang masih di bawah umur, didampingi oleh UPTD PPA Kabupaten Mateng untuk melaporkan kejadian tragis yang dialaminya.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa tindakan keji ini dilakukan oleh ayah tiri korban yang berinisial EG (39), yang diketahui telah berulang kali melakukan persetubuhan terhadap anak tersebut. Pengakuan korban menjadi alat bukti yang kuat, di mana ia menyatakan bahwa pelaku telah melakukan aksinya dalam beberapa kesempatan.
Setelah berita acara dibuat, pelaku EG langsung ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mateng untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. Pihak kepolisian memastikan bahwa kasus ini akan diproses dengan serius demi memberikan keadilan bagi korban.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kekerasan seksual. Perlindungan terhadap anak-anak adalah prioritas kami,” tegas Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Hengky K. Abadi.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat bahwa kejahatan terhadap anak akan mendapatkan tindakan tegas dari pihak kepolisian. Polres Mateng mengimbau agar masyarakat selalu melaporkan jika mengetahui adanya tindak kejahatan serupa di lingkungan mereka.