
KUTIPAN – BPJS Kesehatan bersama Pemerintah Kota Tanjungpinang menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas validitas data peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan Pemda. Diskusi ini berlangsung pada Jumat (7/3/2025) di ruang rapat Raja Haji Fisabilillah, kantor Wali Kota Tanjungpinang.
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menegaskan pentingnya pembaruan data peserta demi memastikan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) benar-benar dinikmati oleh mereka yang berhak.
“Validasi ini harus segera dilakukan agar tidak ada pembayaran yang salah sasaran dan manfaat program benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak,” ujar Zulhidayat.
Untuk itu, ia meminta Disdukcapil, Dinas Sosial, serta Dinas Kesehatan agar berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan guna memastikan tidak ada lagi peserta dengan NIK kosong, tidak ditemukan, ganda, maupun mereka yang telah meninggal atau pindah domisili dalam daftar penerima Jamkesda.
“Jadi, peserta yang datanya sudah berubah tidak lagi kita bayarkan,” tegasnya.
Selain itu, ia juga mendorong Disdukcapil untuk lebih aktif mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pengurusan akta kematian serta melakukan jemput bola agar setiap bayi yang lahir segera memiliki akta kelahiran dan NIK.
BPJS Kesehatan Nonaktifkan 170 Peserta dengan NIK Tidak Valid
Dalam kesempatan itu, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tanjungpinang, M.N. Andriansah, memaparkan bahwa hingga 1 Maret 2025, jumlah peserta BPJS Kesehatan di Kota Tanjungpinang mencapai 227.863 jiwa atau 95,91 persen dari total penduduk 237.580 jiwa.
Untuk mencapai Universal Health Coverage (UHC) pada 2025, cakupan peserta minimal harus 98 persen, yang berarti masih ada 874 kuota yang bisa dimanfaatkan.
Namun, meski jumlah peserta terdaftar tinggi, tingkat keaktifan penggunaan layanan BPJS Kesehatan baru mencapai 79,81 persen.
“Belum tercapainya target UHC ini bisa disebabkan oleh peserta yang sudah tidak lagi masuk dalam segmen kepesertaan tertentu atau telah beralih ke segmen lainnya,” jelas Andriansah.
Saat proses validasi, BPJS Kesehatan menemukan 170 peserta dengan NIK tidak valid, di mana beberapa di antaranya diketahui telah meninggal dunia.
“170 peserta dengan NIK tidak valid ini sudah kami nonaktifkan agar tidak ada tagihan yang dibebankan kepada Pemko,” ujar Andriansah.
Ia berharap validasi dan sinkronisasi data yang lebih optimal dapat mencegah kendala serupa di masa mendatang.
“Dengan demikian, program JKN dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan benar-benar menjangkau masyarakat yang berhak menerima manfaatnya,” tutupnya.
Kesepakatan Tindak Lanjut
Pertemuan ini dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Rustam, Kadinsos Endang Susilawati, serta perwakilan dari Disdukcapil dan BPJS Kesehatan.
Sebagai hasil diskusi, disepakati beberapa tindak lanjut yang dituangkan dalam notulen rapat dan ditandatangani oleh Sekda serta Kepala Cabang BPJS Kesehatan.
Langkah validasi ini diharapkan dapat mempercepat pencapaian UHC di Kota Tanjungpinang, memastikan bantuan tepat sasaran, dan menghindari pembayaran iuran bagi peserta yang sudah tidak memenuhi syarat.