Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lingga mengingatkan kepada peserta Pemilu agar mematuhi aturan kampanye sesuai dengan perundang-undangan.
Hal itu disampaikan, Zamroni selaku Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lingga pada saat sosialisasi Bawaslu Lingga yang berlangsung di Kedai Kopi Syukron, Jalan Garuda Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kamis (30/11/2023).
“Hari ini Bawaslu Lingga mengadakan sosialisasi kepada peserta Pemilu dan masyarakat terkait dengan fasilitasi kampanye yang sehat dan baik. Bawaslu mengharapkan kepada semua peserta Pemilu agar mematuhi semua tata cara kampanye sesuai dengan perundang- undangan,” kata Zamroni.
Bawaslu Lingga berharap pada para Calon Legislatif mempersilahkan untuk berkampanye seluas-luasnya namun dengan tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan.
“Jadi kita berharap peserta Pemilu bisa berkampanye seluas-luasnya, namun dengan catatan tidak melanggar peraturan perundang-undangan,” kata Zamroni.
Zamroni mengungkapkan, sejak telah di mulainya kampanye, belum terdapat adanya laporan atau temuan pelanggaran Pemilu.
“Jika ada warga atau masyarakat yang melihat atau menemukan dugaan pelanggaran maka masyarakat bisa langsung datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Lingga, maupun di kantor Panwascam yang ada di setiap Kecamatan atau pun bisa dilakukan melalui medsos Bawaslu,” kata Zamroni. (Pan).