
KUTIPAN – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, mengeluhkan keterlambatan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1447 Hijriah. Hingga awal April 2026, sejumlah ASN mengaku belum menerima hak tersebut.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lingga, Mudasir Zahid, menyampaikan bahwa persoalan keterlambatan THR telah dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada Rabu 31 Maret 2026.
“Terkait THR semalam sudah kami bahas bersama TAPD, Insya Allah kita akan melakukan pinjaman ke KASDA secepat mungkin, begitu juga dengan gaji 13,” ujar Mudasir Zahid saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (1/4/2026).
Politisi Partai Demokrat yang akrab disapa Acin itu menambahkan, DPRD bersama TAPD akan segera mengambil langkah lanjutan berupa pergeseran anggaran.
“Insya Allah tanggal 6 April DPRD bersama TAPD akan melakukan pergeseran anggaran. Mohon bersabar,” tambahnya.

Sementara itu, sejumlah ASN mengaku keterlambatan THR kali ini merupakan kejadian pertama yang mereka alami selama bekerja sebagai pegawai negeri.
“Baru kali ini kejadian THR telat, kita pun tak tahu apa penyebabnya, dan tidak tahu kapan THR kami dibayarkan,” ungkap salah satu ASN yang enggan disebutkan namanya.
Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau juga telah menerima laporan terkait keterlambatan pembayaran THR di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga.
Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, menyebut pihaknya baru menerima satu laporan resmi dari ASN Lingga terkait THR yang belum dibayarkan.

Humas Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau)
“Untuk sementara, kami baru menerima satu laporan, yaitu ASN di Pemkab Lingga yang belum menerima THR,” ujar Lagat, dikutip dari laman resmi Ombudsman.go.id, Senin (23/3/2026).
Meski laporan yang masuk masih terbatas, Ombudsman tetap melakukan pemantauan dan koordinasi dengan instansi terkait.
Menurut Lagat, pembayaran THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, keterlambatan pembayaran perlu segera ditindaklanjuti agar tidak merugikan pegawai.(Ino/Dito)




