
KUTIPAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Natuna berhasil menangkap seorang tersangka penipuan arisan bodong berinisial ES (28) pada 4 Februari 2025 lalu.
Tersangka dilaporkan ke polisi pada 11 Januari 2025 oleh korban seorang perempuan berinisial N yang mengalami kerugian mencapai Rp50 juta akibat skema investasi arisan ilegal.
Wakapolres Natuna, Kompol Paten Tarigan, SH, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa modus ES adalah menawarkan arisan bodong dengan iming-iming keuntungan fantastis melalui sistem jual beli arisan.
Korban N awalnya tertarik membeli dua arisan senilai Rp20 juta dengan janji keuntungan Rp9 juta dan Rp12 juta. Karena tergiur, korban terus membeli arisan hingga 11 kali dalam rentang 3 November hingga 25 Desember 2024. Total uang yang dikeluarkan N mencapai Rp109 juta, namun ia hanya menerima pengembalian dana sebesar Rp59 juta dari ES. Akibatnya, korban mengalami kerugian bersih Rp50 juta.
“Janji keuntungan Rp161 juta tidak pernah direalisasikan tersangka. Korban baru menyadari penipuan setelah pembayaran terhenti,” ungkap Kompol Paten didampingi Kasat Reskrim Iptu Richie Putra, SH, MH, dan Kasi Humas Iptu Sukamto Manulang. Kamis, (16/03).
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain handphone, buku tabungan, dan dokumen transaksi. ES dijerat Pasal 378 (penipuan) dan/atau Pasal 372 KUHP (penggelapan) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Masyarakat diimbau waspada terhadap investasi berkedok arisan dengan imbal hasil tidak wajar. Segera laporkan jika ada indikasi penipuan,” tegas Wakapolres. (Zal).