KUTIPAN – Polres Mojokerto Kota Polda Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (Okerbaya). Di awal Januari 2025, melalui Satresnarkoba, mereka berhasil mengungkap sembilan kasus narkoba dan mengamankan tujuh orang tersangka yang berperan sebagai kurir hingga pengedar.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, melalui Kasat Resnarkoba AKP Moch. Suparlan, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras sepanjang Januari.
“Awal bulan Januari ini terdapat 9 kasus narkoba dengan 7 orang tersangka yang berhasil kami amankan,” ujar AKP Suparlan dalam konferensi pers, Rabu (22/1).
Ketujuh tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai peran dan tingkat pelanggaran mereka.
- Tersangka TY, YW, FS, dan EP dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar.
- Tersangka PD dan AS dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, hukuman mati, atau seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.
- Tersangka PD dan RF juga dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti dengan nilai total mencapai Rp507.747.000. Barang bukti tersebut meliputi:
- Narkotika golongan 1 jenis sabu seberat total 67,89 gram.
- Tablet pil double L sebanyak 139.830 butir.
- Tujuh timbangan elektrik, delapan telepon genggam, empat sepeda motor, dan uang tunai senilai Rp415.000.
“Kami terus mendukung penegakan hukum untuk memberantas penyalahgunaan narkoba demi menciptakan masyarakat yang lebih aman dan sehat,” tegas AKP Suparlan.
Pengungkapan kasus ini juga merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto.
“Saya harap ke depannya tidak ada lagi kasus-kasus seperti ini di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota,” tutup AKP Suparlan.