KUTIPAN – Polres Sukabumi berhasil mengamankan seorang pria berinisial S yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan dan pencemaran nama baik pada Minggu, 22 September 2024. Kejadian ini berlangsung di dua lokasi berbeda, yaitu Jalan Raya Cibarengkok dan Kp. Legokloa, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengonfirmasi peristiwa tersebut dan menyatakan bahwa pelaku S ditangkap tidak lama setelah insiden terjadi.
“Tersangka S telah kami amankan setelah melakukan aksi kekerasan terhadap tiga korban, di mana salah satu korban mengalami luka serius akibat bacokan,” ungkap Samian pada Rabu (25/9/2024).
Peristiwa bermula pada Minggu pagi sekitar pukul 07.30 WIB, saat korban pertama, ES (52), sedang berada di sekitar Jalan Raya Cibarengkok, Kp. Cibarengkok, Desa Citarik. Tiba-tiba, pelaku S mendekati dan menuduhnya sebagai “dukun teluh” atau tukang santet.
“Pelaku kemudian menjerat leher korban menggunakan tali tambang dan memukul kepalanya dengan tangan kosong,” jelas Kapolres.
Setelah insiden tersebut, S melanjutkan aksinya ke Kp. Legokloa, di mana ia berhadapan dengan AS, kakak dari korban ES. Perselisihan antara mereka terkait pemasangan spanduk yang menuduh AS dan ES sebagai tukang teluh berujung pada tindakan penganiayaan.
“Cekcok tersebut berakhir dengan penganiayaan terhadap AS, di mana pelaku kembali menjerat leher korban dengan tambang dan memukul kepalanya,” tambahnya.
Kejadian semakin memanas ketika suami AS, US, yang mendengar teriakan istrinya, segera datang untuk menolong. Namun, ia malah menjadi korban selanjutnya. “Pelaku menyerang US dengan golok, menyebabkan luka di bagian dahi dan kaki kiri,” lanjutnya.
Kapolres menjelaskan bahwa pelaku diduga bertindak atas keyakinan pribadi bahwa korban adalah pelaku teluh atau santet, yang memicu tindak kekerasan ini.
Polres Sukabumi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah golok, tali tambang warna oranye, serta beberapa spanduk bertuliskan “TUKANG TUKANG TELUH” dan “GEMONG TELUH.” Pelaku kini dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun, serta Pasal 310 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman penjara maksimal sembilan bulan, tutupnya.