KUTIPAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah mereka. Patroli mining ini dipimpin langsung oleh Unit III Sub Direktorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), dengan Kepala Unit III AKP Taufik Hidayat dan Panit I Ipda Abdul Rahman memimpin operasi.
Patroli dimulai di wilayah pertambangan Kabupaten Kolaka, khususnya Kecamatan Pomalaa. Tujuan pertama adalah area pertambangan milik Perusahaan Daerah (Perusda) Kolaka. Setelah menerima laporan adanya dugaan penyerobotan lahan, tim bergerak cepat untuk menyelidiki. “Namun, setelah dilakukan penyisiran, tim tidak menemukan adanya aktivitas ilegal di wilayah tersebut,” ujar AKP Taufik.
Langkah selanjutnya membawa tim ke area pertambangan PT Akar Mas Internasional (PT AMI), yang sebelumnya diberitakan terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal. Tim memeriksa tiga titik dalam wilayah IUP PT AMI dengan bantuan drone untuk pemantauan udara. Hasilnya, tidak ditemukan adanya aktivitas ilegal atau bekas aktivitas barging. Jetty PT AMI juga diperiksa dan tampak sudah lama tidak digunakan.
Tidak berhenti di situ, patroli berlanjut ke wilayah IUP PT Antam. Sejumlah titik termasuk area yang diklaim oleh warga setempat diperiksa secara teliti. “Hasilnya, tidak ditemukan aktivitas yang melanggar hukum,” tambah AKP Taufik.
Patroli mining ini merupakan instruksi langsung dari Dirreskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko, sebagai bagian dari upaya intensifikasi pengawasan di seluruh wilayah Sulawesi Tenggara. “Patroli ini bertujuan untuk mencegah dan menindak setiap aktivitas pertambangan ilegal yang ditemukan di lapangan,” tegas AKP Taufik, Rabu (31/7/2024).
AKP Taufik memastikan bahwa patroli serupa akan terus dilakukan di seluruh area pertambangan di Sultra. “Jika ditemukan aktivitas yang melanggar hukum, kami siap untuk melakukan tindakan tegas,” katanya. Dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal dan memastikan kelengkapan dokumen persyaratan sesuai ketentuan pemerintah guna menghindari konsekuensi hukum.
Dengan langkah-langkah ini, Ditreskrimsus Polda Sultra berkomitmen untuk menjaga integritas lingkungan dan memastikan bahwa semua aktivitas pertambangan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, memberikan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.