KUTIPAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana di bidang perlindungan konsumen pada Senin, 15 Juli 2024, pukul 11.00 WITA.
Konferensi pers tersebut dilaksanakan di Kantor Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel dan dihadiri oleh Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, Kasubdit 1 Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Amien Rovi, Kabag Binopsnal Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Suprapto, Kanit 1 Subdit 1 Indagsi Dit Reskrimsus Kalsel Kompol Elche Angelina Ediwan, dan perwakilan PT Pertamina Alief Afrian Bargayu.
Dalam kasus ini, Dit Reskrimsus Polda Kalsel berhasil menyita sekitar 9,5 ton oli curah dari Bengkel Yasmin yang berlokasi di Jalan Trikora, Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru. Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya melindungi konsumen dari produk-produk yang tidak memenuhi standar kualitas dan keamanan.
Kasubdit 1 Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Amien Rovi menjelaskan bahwa kasus ini terungkap saat anggota Unit 1 Subdit 1 Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kalsel membeli satu drum berisi 200 liter oli merek Pertamina jenis Meditran SX 15/40 W seharga Rp4 juta di bengkel milik pelaku berinisial S. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata oli tersebut tidak memenuhi standar yang diproduksi oleh Pertamina. Hal ini terlihat dari segel penutup drum oli yang palsu dan harga penjualan yang jauh di bawah harga resmi Pertamina.
Berdasarkan temuan tersebut, anggota kemudian melakukan penggeledahan di bengkel tersebut dan menemukan berbagai barang bukti, termasuk drum kosong merek Pertamina, oli curah, tutup/segel drum Pertamina, dan alat pres.
Modus operandi pelaku adalah membeli oli curah dari AS dengan harga Rp2,5 juta per drum isi 200 liter dan tutup/segel Pertamina seharga Rp75.000 per set. Pelaku kemudian memasukkan oli curah ke dalam drum Pertamina dan menutupnya dengan segel Pertamina palsu untuk dijual kepada konsumen dengan harga Rp3,8 juta hingga Rp4 juta.
“Oli tersebut dijual pelaku kepada konsumen dengan harga Rp3,8 juta hingga Rp4 juta,” terang AKBP Amien Rovi.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi mengimbau masyarakat agar menggunakan produk asli agar mesin kendaraan tidak rusak.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
- 3 pcs pompa oli drum
- 83 drum oli merek Pertamina (kosong)
- 3 drum oli merek Castrol (kosong)
- 18 drum berisi 3,6 ton oli palsu merek Pertamina
- 12 jerigen oli ukuran 20 liter (kosong)
- 44 jerigen berisi 0,9 ton oli dalam kemasan jerigen
- 2 pcs corong
- 1 drum berisi 0,2 ton oli merek Shell Rimula
- 30 pcs tutup drum palsu merek Pertamina
- 30 pcs tutup pelapis drum palsu lambang Pertamina
- 1 pcs alat press tutup drum
- 1 unit kendaraan roda 4 jenis pick-up merek Suzuki warna hitam nopol DA 8656 CS
- 1 lembar STNK
- 1 lembar surat ketetapan pajak
- 1 buah kunci kontak mobil Suzuki pick-up
- 10 drum berisi 2 ton oli palsu berbagai merek
- 13 drum berisi 2,6 ton oli
- 1 drum berisi 0,2 ton oli palsu merek Pertamina
- 1 lembar nota pembelian
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan memastikan keaslian produk yang mereka beli, terutama produk yang berkaitan dengan mesin kendaraan.