KUTIPAN – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian online dan pornografi yang melibatkan sindikat internasional asal Taiwan. Hal ini diungkap oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Senin (8/7/2024).
Brigjen Pol Djuhandhani menjelaskan bahwa Bareskrim Polri menemukan dua situs judi online, yaitu hot51 dan 82gaming, yang sering mengubah domain untuk menyamarkan konten judi dan pornografi. Situs hot51 menawarkan dua layanan utama: judi online dan live stream pornografi.
“Pada situs hot51 tersedia dua layanan, layanan judi online dan layanan live stream pornografi,” terangnya.
Djauhandhani mengungkap sindikat tersebut merekrut agen yang bertugas untuk mencari streamer atau host. Host berperan melakuakn live streaming sambil berpakaian minim hingga melakukan berhubungan intim.
“Sedangkan agen bertugas untuk mengatur jam kerja dan mencatat kinerja host serta mendistribusikan pendapatan host (gaji dan bonus). Dimana para host ditargetkan untuk melakukan live stream selama tiga jam pada tiap harinya untuk mendapatkan gaji minimum dan para host akan mendapatkan bonus dari gift yang diberikan oleh para viewers,” jelasnya.
tim Bareskrim bergerak cepat dan berhasil menemukan salah satu kantor operasional sindikat di Tangerang. Dalam penyelidikan tersebut, mereka mengamankan sejumlah barang bukti dan menangkap tujuh tersangka, beberapa di antaranya adalah Warga Negara Asing (WNA) Taiwan. Tersangka yang ditangkap adalah CCW, SM, WAN, KA, AIH, NH, DT, dan ST.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 303 KUHP dan Pasal 45 ayat 1 dan 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
“Dengan ancaman hukuman maksimal selama 10 tahun dan denda maksimal rp 10.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah),” pungkasnya.
Djuhandhani mengungkapkan bahwa sindikat judi internasional ini merugikan masyarakat dengan perputaran uang mencapai Rp 500 miliar selama tiga bulan terakhir.
Terungkapnya kasus ini menunjukkan upaya serius Bareskrim Polri dalam memberantas tindak pidana perjudian online dan pornografi, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif aktivitas